JAKARTA, Pelita.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Kepala Daerah, khususnya Bupati/Walikota, untuk menyiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2020. Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/20).
“Tolong Rekan-Rekan kepala daerah tingkat II, bupati/walikota, yang sesuai UU menjadi titik sentral untuk pelaksana Pilkades ini benar-benar mempersiapkan semua langkah-langkah, baik pada tahapan perencanaan, penyiapan, materi, anggaran, regulasi, dan lain-lain,” kata Mendagri Tito.
Tak sampai di situ, Mendagri juga meminta Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi, mengawasi pelaksanaan Pilkades hingga mengevaluasi setiap tahapannya.
“Lakukan sosialisasi dan koordinasi, kemudian mengawasi pelaksanaan, eksekusi dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk dengan jajaran pengawas tidak ragu-ragu untuk melakukan teguran, tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” ujarnya.
Mendagri menjelaskan, peran kepala daerah menjadi sentral dalam pelaksaan Pilkades. Pasalnya, jika pada Pilkada ada lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU/Bawaslu, maka Pilkades akan lebih mengutamakan peranan Bupati/Walikota.
“Kemudian kepala desa juga ini kalau dilaksanakan sebelum masa pandemi aturannya sudah ada, kalau pilkada ada rezim khusus pelaksanaan pilkada, di mana ada lembaga penyelenggara KPU, pengawas Bawaslu, dan seterusnya, maka untuk Pilkades itu lebih banyak peran utamanya adalah kepala daerah tingkat II yaitu tingkat kabupaten dan kota, bupati dan walikota sebagai penyelenggara yang akan membentuk panitia,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto mengatakan, pemilihan kepala desa merupakan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk mengganti kepala desa yang telah berakhir masa jabatan sebagai kepala desa, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 73 tahun 2014 pasal 54-60.
“Sebagai suatu kegiatan maka pada tahun 2020 kepala desa akan dipilih sebanyak 4.355 yang menyebar di 75 kabuapten dan kota, dari jumlah tersebut sudah dilaksanakan pemilihan di 16 kabuapten dan kota untuk 1.236 kepala desa yang terlaksana sebelum pandemi dan sebelum terbitnya surat Mendagri tentang penundaan Pilkades Serentak dan pergantian antar waktu Tahun 2020, selanjutnya sebanyak 1.274 desa di 23 kabupaten dan kota direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020,” terang Yusharto. (red)
Sumber: Puspen Kemendagri