JAKARTA,Pelita.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sosialisasi/konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah perihal penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang dihadiri secara virtual oleh Gubernur se-Indonesia, Ketua DPRD Provinsi se-Indonesia, Bupati/Walikota se-Indonesia, dan Ketua DPRD Kab/Kota se-Indonesia, Kamis (12/11/2020).
Pada kesempatan tersebut, Mendagri menyampaikan pertimbangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sehingga disusunnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja:
“Pertama, membangun sumber daya manusia (SDA). Sumber daya manusia ini harus produktif, sumber daya manusia yang terdidik terlatih sehat, sumber daya manusia yang unggul. Fokus beliau kepada dua hal: Satu, fokus kepada pendidikan dengan menggenjot kualitas pendidikan agar kualitas pendidikan kita menjadi semakin baik untuk membentuk manusia Indonesia yang terdidik. Kedua, adalah harus sehat. Salah satu problema besar di negara kita adalah stunting maka peningkatan kesehatan menjadi prioritas di tingkat pusat dan tingkat daerah,” kata Mendagri.
Lanjut Mendagri, melalui pembangunan infrastruktur yang baik maka masyarakat dan pengusaha akan mendapatkan kemudahan.
“Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur. Infrastruktur ini penting sekali, dan kita sudah merasakan itu. Konektivitas jalan raya, konektivitas di laut, konektivitas di bidang IT, dan lain-lain. Ini akan memudahkan mobilisasi, transportasi, dan komunikasi yang selain diperlukan oleh masyarakat juga diperlukan oleh pengusaha, baik dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itulah infrastruktur tetap dilanjutkan, seperti Trans Jawa, Trans Sumatera, Trans Kalimantan, Trans Papua. Selain itu, bandara-bandara baru, dermaga-dermaga baru, jembatan-jembatan baru, itulah yang dipacu,” terangnya.
Kemudian, Mendagri menyampaikan pentinganya perbaikan regulasi di tingkat pusat dan daerah dan juga reformasi birokrasi. Hal itu akan memudahkan investor tanah air dan luar negeri menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.
“Ketiga, deregulasi. Regulasi di tingkat pusat peraturan pemerintah dan di tingkat daerah itu banyak sekali yang overlapping dan kemudian banyak sekali yang berbeda-beda, sehingga membuat kesulitan. Ada sekian ribu peraturan kepala daerah dan peraturan daerah, maka timbul ide untuk menyederhanakan dalam rangka untuk membuka dan menciptakan lapangan kerja dengan prinsip menggabungkan Undang-Undang atau Omnibus Law. Keempat, melakukan reformasi birokrasi. Menyederhanakan birokrasi kita yang cenderung bertele-tele, sehingga kalau di negara-negara lain cepat hitungan jam hitungan hari, kita berbulan-bulan dan ada yang bertahun-tahun. Akhirnya para pengusaha, para pencipta lapangan kerja lari, maka peran daripada non pemerintah swasta menjadi sangat penting. Oleh karena itulah swasta baik dalam negeri maupun luar negeri harus diberikan kepastian dalam rangka menciptakan lapangan kerja dengan prinsip yang bisa menguntungkan rakyat, tanpa mengorbankan hal-hal yang dasar seperti lingkungan, dan sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, Mendagri menyampaikan, keinginan Presiden Joko Widodo agar terjadi transformasi ekonomi di Indonesia dengan mengoptimalkan seluruh peluang yang ada, baik itu SDA, SDM dan juga mengedepankan industri manufaktur seiring dengan perkembangan arus globalisasi.
“Kelima, dalam melakukan transformasi ekonomi kalau kita mengandalkan sumber daya alam saja, minyak, gas dan lain-lain maka kita akan ketinggalan. Karena kita harus memperkuat ekonomi kita dengan industri manufaktur. Di masa modern ini dengan menggunakan IT ini sudah mendominasi dunia, mulai dari microsoft, apple, google, facebook, dan lain-lain. Mereka tidak hanya mengandalkan sumber daya alam meskipun sumber daya alam tetap menjadi salah satu revenue kita dan sebetulnya banyak peluang lapangan kerja yang lain,” urainya.
Oleh sebab itu, Mendagri mengingatkan kembali, alasan Omnimbus Law dibuat, yaitu untuk menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Melihat juga dari tiga faktor yang mendukung Indonesia untuk menuju negara dominan, yaitu angkatan kerja yang besar, SDA yang melimpah, dan luas wilayah yang besar. Apabila tidak diberdayakan justru akan menimbulkan dampak negatif, diantaranya bencana demografi, masalah sosial, masalah keamanan dan lain-lain.
Mendagri berharap pemerintah daerah dapat bersikap proaktif dalam memberikan masukkan dan mendukung hal tersebut dengan mengutamakan prinsip utama, yaitu meminimalisir pengangguran.
“Saya mohon kepada bapak/ibu kepala daerah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau yang mewakili kita kembali kepada spirit, yaitu membuka lapangan kerja seluas-luasnya tanpa menafikan prinsip-prinsip yang penting,” jelasnya.
Mendagri menambahkan, apabila semua masyarakat bekerja produktif maka akan mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga tidak akan terjadi masalah sosial, keamanan dan lain-lain. Lebih dari itu, pertumbuhan ekonomi yang baik dapat mengeluarkan Indonesia dari middle income trap.
“Semua bisa bekerja mendorong ekonomi kita di tingkat daerah maupun di tingkat pusat dan dalam konteks yang lebih luas Indonesia akan mampu keluar dari jebakan negara pendapatan menengah middle income trap menjadi negara besar di bidang ekonomi seperti diprediksi oleh berbagi otoritas Internasional, menjadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia,” pungkasnya.(red)
Sumber: Puspen Kemendagri