Beranda News

Mendagri Tawarkan Empat Strategi Antisipasi Kebakaran Hutan

JAKARTA, Pelita.co  – Menteri Dalam Negeri () menawarkan empat strategi dalam mengantisipasi kebakaran hutan. Hal itu disampaikannya dalam Rakorsus Tingkat Menteri dengan topik membahas “ Kebakaran Hutan Periode Puncak Kemarau Tahun 2020” di Auditorium Dr. Sudjarwo Gedung Manggala Wanabhakti, Kementerian LHK, Jakarta, Kamis (02/07/2020).

“Perlu juga usaha soft untuk mengkanalisasi agar masyarakat bisa membuka lahan dengan biaya murah, artinya dibantu oleh , kalau tidak dibantu oleh pemerintah kita paham di desa yang sulit itu mereka untuk membuka lahan 2 hektar yang paling gampang dengan dibakar. Oleh karena itu, pemerintah perlu membantu, ada paling tidak 4 langkah yang bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun pusat,” kata Mendagri.

Pertama, optimalisasi . Mendagri mendorong daerah yang memiliki potensi atau kerawanan kebakaran hutan untuk dapat menggunakan dana desa, di samping dijadikan Bantuan Langsung Tunai dalam penanganan Covid-19.

Baca juga :  Kapolsek Curug Bagikan APD Kepada Bhabinkamtibmas

“Dari dana desa, saran di desa yang di daerah Sumatera bagian Timur kemudian Kalimantan yang kita identifikasi rawan , kita dorong untuk memanfaatkan dana desanya dalam bentuk membuat desa mandiri bebas karhutla,” ujarnya.

Kedua, anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dari . “Dana BTT Provinsi, dan Kabupaten/Kota, kami paham bahwa di Tahun 2019, dana BTT itu rendah sekali, itu tidak ada yang lebih dari 1 persen BTT, pos inilah yang dijadikan oleh untuk rencana termasuk karhutla, BTT ini bisa digunakan untuk maupun hal-hal yang mendesak,” terangnya.

Ketiga, anggaran dari Pusat. “Saya kira perlu juga didorong atau dihimbau, Kementerian/Lembaga yang berkompeten terhadap penanganan karhutla seperti Kementerian Pertanian, LHK, dan lai-lain mungkin bisa mengalokasikan anggarannya untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar,” kata Mendagri Tito.

Keempat, dengan swasta. “Melalui swasta, banyak besar yang ingin berkontribusi dan yang terganggu dengan adanya kebakaran,” tuturnya.

Baca juga :  Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kemendagri Sediakan 16 Juta Blanko KTP-el

Tah hanya itu, menurutnya, ada potensi pos anggaran lain dari Pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk pencegahan kebakaran hutan, contohnya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan.

“BPDPKS ini di bawah Kemenkeu, tujuannya memang untuk melakukan peremajaan, dan kemudian pencegahan deforestasi karena pembukaan kelapa sawit sekaligus juga untuk mendorong agar iklim kelapa sawit kita berkembang optimal termasuk perluasan lahannya, namun sebenarnya dana ini bisa digunakan juga karena menyangkut hidup matinya sawit juga ketika terjadi kebakaran,” tutupnya. (red)