JAKARTA,Pelita.co – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa kunjungan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan ke luar negeri sesuai aturan dan tak bermasalah. Hal itu ditegaskannya di Jakarta, Senin (22/07/2019).
“Kunjungan Kerja Gubernur DKI sesuai prosedur dan clear, yang memahami kunker ke luar negeri adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya,” tegas Tjahjo.
Ia pun menyesalkan masih adanya media online yang menulis seolah Mendagri mempermasalahkan kunjungan kerja Gubernur DKI ke Luar Negeri.
“Ada beberapa media online yang menulis seolah saya mempermasalahkan kunker ke luar negeri Gubernur DKI. Untuk diketahui, kunjungannya memenuhi syarat dan ada ijin dari Kemendagri. Adapun aturan yang dikeluarkan sekedar mengingatkan saja sebagaimana undang-undang Pemda, ada aturan dan mekanismenya,” kata Tjahjo.
Dalam penjelasannya mengenai mekanisme dan aturan pengajuan ijin ke luar negeri, ia sama sekali tidak mempermasalahkan Gubernur DKI melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai regulasi dan aturan pengajuan ijin kunjungan kerja saja.
“Kemendagri tidak membahas soal kunjungan kerja Gubernur DKI dan Kepala Daerah lain atau anggota DPRD yang jelas memenuhi syarat perijinan. Prinsipnya Kemendagri menyetujui ijin kunker selama memenuhi ketentuan misalnya jumlah rombongan serta kunjungannya bermanfaat bagi kepentingan daerah, silahkan saja,” ungkapnya.