SEMARANG, pelita.co,-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Endi Faiz Effendi SPi MA sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purworejo.
Hal iti tertuang dalam surat bernomor 100.2.1.3-3803 Tahun 2024 diteken Mendagri, Kamis 19 September 2024.
Upacara pengukuhan dilaksanakan di Wisma Perdamaian Semarang ditandai dengan penyematan tanda jabatan dan diserahkannya Surat Keputusan Mendagri oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana kepada Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPi MA.
Selasa (24/09/2024).
Upacara pengukuhan dilakukan bersama dengan Pjs Bupati Pemalang, Kebumen, Pekalongan dan Walikota Surakarta dan Magelang, serta perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Temanggung.
Endi Faiz Effendi SPi MA merupakan Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dirinya akan aktif menjabat Pjs Bupati Purworejo mulai 25 September hingga 23 November 2024 menggantikan sementara bupati definitif yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk berkampanye di Pilkada 2024.
Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan, bupati yang maju pilkada memang harus meninggalkan jabatannya untuk sementara. Sedangkan Penjabat Sementara Bupati tidak akan lama dalam menjabat, hanya selama pelaksanaan kampanye.
“Penjabat sementara ini tidak boleh lama-lama, hanya selama pelaksanaan kampanye. Nanti pada saatnya kampanye selesai akan diserahkan lagi kepada pejabat definitif,” katanya.
Sudjana berharap seluruh Pjs Bupati/walikota untuk segera melaksanakan tugas dan berpedoman pada aturan kewenangan yang berlaku selaku Pjs.
“Saya minta ikuti aturan yang ada dan dipelajari kembali nanti. Mulai besok sudah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Ada beberapa tugas utama Pjs Bupati/Walikota yang diamanahkan Mendagri, diantaranya memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, memelihara ketertiban dan ketentraman serta memfasilitasi pilkada dan netralitas ASN. Kepada para bupati yang cuti, dirinya berpesan agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye dan kontestasi pilkada ini.
Sementara itu untuk jabatan ketua TP PKK tidak diserah terimakan kepada istri Pjs, tetapi akan diserah terimakan kepada istri Sekda.