KEBUMEN, Pelita.co,- Warga Desa Kedungwinagun, Kecamatan Klirong, Kebumen, inisial IM, (43) akhirnya ditangkap polisi. IM ditangkap polisi karena kurang lebih 9 tahun memakai narkotika jenis sabu. Kini berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan sabu.
IM ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Minggu 17 Maret 2024, sekira pukul 13.45 WIB, saat berada di pinggir jalan raya Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat.
“Tersangka ditangkap saat mengambil paket sabu yang baru dibelinya. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat,” jelas AKP Heru, Kamis (25/4/ 2024).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan handphone android yang digunakan untuk komunikasi agar mendapatkan sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan, kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2015 silam. Bahkan dalam seminggu, tersangka biasa mengkonsumsi sabu 2 sampai 3 kali. Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang lalu mengambil di sebuah tempat yang disepakati bersama.
Namun kali ini tak seberuntung hari-hari sebelumnya. Ia ditangkap polisi sebelum mengkonsumsi sabu yang dibelinya.
“Untuk penjual sabu, masih kita lakukan penyelidikan. Semoga dalam waktu dekat bisa kita amankan,” ucapnya.
AKP Heru berpesan kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk benar-benar menjauhi narkotika. Mengingat ancaman hukuman yang berat, juga dapat merusak masa depan.
“Atas perbuatannya, tersangka kita dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” ungkap AKP Heru.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres AKP Khusen Martono, mengatakan hingga sampai saat ini pihaknya masih gencar melakukan pencanangan Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar).
Melalui program itu, masyarakat diberikan pemahaman bahaya penyalahgunaan narkotika serta bagaimana pencegahan dan melawan narkotika.