PURWOREJO, Pelita.co,- Kasus penipuan atau penggelapan uang jamaah Umroh terjadi lagi. Kali ini pelakunya adalah SN (43) warga Kemangguan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen dan AN(54) warga Crogol Desa Brunosari Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
Menurut Kapolres Purworejo AKBP Viktor Ziliwu, SH, SIK, MH, Kedua tersangka tersebut dilaporkan oleh korban ke Polres Purworejo, karena menjanjikan akan memberangkatkan Umroh korban ke Saudi Arabia pada tanggal 15 Januari 2023.
“Namun oleh tersangka janji tersebut diundur tanggal 30 Januari 2023, dan sampai sekarang belum juga diberangkatkan,” terang Kapolres saat konferensi Pers.
Dalam kejadian itu Korban mengalami kerugian uang kurang lebih Rp.35.500.000. Pertama korban menyetor sebesar Rp 6.500.000, kepada pelaku pada tanggal 10 November 2022, dan yang kedua sebesar Rp. 29.000.000,-untuk melunasi pada tanggal 19 November 2022, pada saat korban di ajak pelaku ke cilacap untuk membuat paspor.
“Pada saat itu kedua tersangka menyampaikan ke korban kalau berangkatannya di undur pada tanggal 30 Januari 2023,” terang Kapolres.
Dalam kejadian ini tidak tidak hanya 1 orang saja korbanya, ternyata ada 30 orang yang menjadi korban penipuan oleh ke dua tersangka dengan kerugian sebesar Rp. 1.007.500.000,-.
AKBP Viktor mengatakan, awal mula penipuan dan penggelapan ini terjadi, saat itu ke dua tersangka mendatangi pengurus Pondok Pesantren Lu’luil Quranil Ma’nun Kutoarjo untuk menawarkan umroh kepada para jamaah pengajian. Dalam presentasinya ke dua tersangka menawarkan Umroh yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2023.
“Setelah 31 jemaah menyetorkan uang kepada kedua tersangka, ternyat tersangka mengundur keberakatan diakhir bulan Januari 2023, namun sampai sekarang 31 jemaah Umroh tidak di berangkatkan,” kata kapolres Purworejo.
kapolres Purworejo mengungkapkan, Kedua tersangka mengaku sebagai karyawan pemasaran di PT. Impressa Media Wisata, tetapi saat dilakukan penyidikan oleh satreskrim Polres Purworejo pihat PT. Impressa Media Wisata tidak punya karyawan atas nama ke dua orang tersebut.
“Kedua tersangka mengaku kalau uang yang disetorkan oleh korban tidak serahkan kepada PT. Impressa Media Wisata tetapi dipergunakan oleh kedua pelaku untuk bermain investasi crypto,” jelas Kapolres Purworejo.
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan ) lembar kwitansi bermaterai pembayaran pelunasan umroh, 1 (Satu) lembar kwitansi dari PT. Impressa Media Wisata No: 202406 untuk pembayaran pelunasan umroh atas nama Suyitno dan Sriwati tanggal 23 Januari 2023 yang diterima oleh tersangka , 3 (tiga) lembar kuitansi DP/ uang muka umroh, Uang tunai sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus rupiah), 3 (tiga) Buku Rekening Bank BRI, 2 (dua) buah Handphone Merk OPPO, 1 box plastik berisi Kartu Nama 1 (satu) tas warna hitam, terdapat tulisan IMW -Impressa Media Wisata, dan (dua) buah pasport.
“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau pasal 372 tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun, “Pungkas Kapolres Purworejo.