MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Blasius Kon menuntut BNI Life cabang Ruteng segera mengembalikan uangnya senilai 24 juta rupiah secara utuh karena merasa telah ditipu oleh anak perusahaan BNI yang bergerak di bidang asuransi tersebut
“Saya sudah ditipu oleh BNI Life, saya menuntut BNI Life kembalikan uang saya 24 juta secara utuh” tutur Blasius kepada media ini di Ruteng beberapa waktu lalu
Blasius yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, Vitus Modestus Lugar, SH menjelaskan penipuan itu berupa pendebitan uang sebesar 6 juta rupiah oleh BNI Life tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik rekening
Pendebitan itu dilakukan BNI Life untuk membayar tabungan asuransi pendidikan anaknya tahun ke-4
Blasius mengaku telah menabung di BNI Life sejak September tahun 2020 silam dan telah secara rutin membayar angsuran tabungan langsung ke loket pembayaran BNI Life selama 3 tahun dengan angsuran sebesar 6 juta rupiah per tahun sehingga total 18 juta rupiah
Sedangkan angsuran tahun ke 4, didebit oleh BNI Life langsung dari rekening Blasius secara sepihak
Dengan demikian Blasius telah membayar angsuran tabungan selama 4 tahun dengan total tabungan 24 juta rupiah
Dalam kesempatan itu Blasius mengisahkan kronologis menabung hingga pendebitan sepihak oleh BNI Life
Blasius mengatakan bahwa awalnya, pada 2020 lalu Ia mendatangi kantor BNI cabang Ruteng untuk menabung persiapan biaya kuliah anaknya
Sesampai di BNI, Blasius diarahkan ke pegawai BNI Life. Kepada pegawai BNI Life, Blasius menanyakan apakah ada polis 5 tahun, Pegawai BNI Life mengatakan, ada
Karena polis menabung 5 tahun sesuai keinginannya itu ada, Blasius pun memutuskan mengambilnya. Kepada Blasius, pegawai BNI Life menjelaskan bahwa polis bisa diterima setelah pembayaran tahun pertama sebesar 6 juta rupiah
Karena uang telah disiapkan, Blasius langsung membayar tahun pertama sebesar 6 juta secara cash dibuktikan dengan kwitansi pembayaran
Namun saat itu kata Blasius, polis belum bisa langsung diterima karena harus diproses
Beberapa bulan kemudian, Blasius dipanggil untuk menerima polis. Sampai di BNI Life, Blasius menerima dan disuruh memegang dokumen berupa polis tersebut
Blasius mengaku, saat itu Ia tidak disuruh membaca dan menandatangani dokumen apapun selain hanya disuruh memegangnya. Blasius kemudian pulang ke rumahnya dan menyimpan polis tersebut rapih tanpa membacanya terlebih dahulu
Tahun kedua dan ketiga Blasius rutin membayar angsuran tabungannya masing masing 6 juta per tahun, langsung di loket pembayaran di kantor BNI Ruteng
Setelah membayar angsuran tahun ke-3, Blasius membuka dan membaca polis yang dipegangnya bertahun tahun itu. Dari situ Blasius baru mengetahui bahwa ternyata polis yang diterimanya bukan 5 tahun tetapi 10 tahun
“Sampai di tahun ke-3 itu, setelah membayar saya pelan pelan baca polis yang tidak saya tandatangani ini, ternyata di polis ini bukan 5 tahun jangka waktunya tetapi 10 tahun” ungkap Blasius
Mengetahui itu, Blasius kecewa dan mendatangi BNI Life untuk mengkomplain dan mengajukan Diri berhenti dari nasabah BNI Life secara lisan. Pengajuan itu diterima dan disetujui pegawai BNI Life dan berjanji akan memprosesnya. Blasius tidak diarahkan untuk mengajukannya secara tertulis
Saat itu kata Blasius, pegawai BNI Life memintanya untuk mengajukan langsung kepada BNI Life pusat di Jakarta, namun Dirinya keberatan karena Ia sama sekali tidak berurusan dengan kantor pusat, hanya berurusan dengan BNI Life cabang Ruteng
Proses pemberhentiannya dari nasabah belum selesai, BNI Life malah mendebit uang sebesar 6 juta rupiah dari rekeningnya untuk pembayaran angsuran tahun ke-4
“Proses batal dari saya belum selesai, muncul jadwal pembayaran tahun ke-4. Mereka ambil uang saya dari rekening tanpa sepengetahuan saya” tutur Blasius
Pendebitan uang oleh BNI Life tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik rekening kata Blasius adalah penipuan
Blasius tegaskan bahwa tidak ada dokumen apapun yang Ia tanda tangani terkait pendebitan itu sebab BNI Life melakukannya tanpa meminta persetujuannya terlebih dahulu
Dari kasus yang dialaminya itu, Blasius menilai BNI dan BNI Life bukan tempat yang aman dan nyaman untuk menabung. Ia pun berencana untuk pindah rekening ke Bank lain yang lebih aman
Blasius berharap agar kasus serupa tidak dialami orang lain karena itu Ia menyarankan agar tidak mengikuti polis yang menurutnya tidak jelas
“Sebagai pengetahuan masyarakat umum, saudara saudara saya jangan ikut polis yang tidak jelas seperti yang saya alami. Biar saya saja yang alami kasus ini, saudara saya yang lain, jangan” ungkapnya
Blasius berharap polisi dapat segera menindak lanjuti pengaduannya pada 6 Maret 2024 lalu itu
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Blasius, Vitus Modestus Lugar, SH mengatakan, kliennya tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani dokumen pendebitan uang dari rekeningnya oleh BNI Life
Namun demikian Vitus mengaku Ia dan Kliennya pernah ditemui manajer BNI Life wilayah Flores bernama Kristin di rumah Blasius sekitar bulan Juni 2024 lalu. Dalam pertemuan itu disepakati menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan namun sejak saat itu tidak ada tindak lanjut dari Kristin meski
Vitus mengatakan selain pendebitan tanpa sepengetahuan Blasius, pihaknya juga akan melapor pidana BNI Life karena pemalsuan dokumen, di mana berkas atau dokumen pendebitan yang dipegang BNI Life seolah olah ditandai tangani Blasius
“Kami bisa pidanakan BNI Life karena ada pemalsuan dokumen karena pada waktu itu mereka memperlihatkan ke kami dokumen yang menurut versi mereka sudah ditanda tangani bapak Blasius tetapi patut diduga itu diedit” ungkap Vitus
Ia memastikan tandatangan di dalam dokumen tersebut adalah editan yang sengaja dilakukan untuk memanipulasi data
Pada Selasa 22 Oktober 2024 lalu, media ini mengkonfirmasi ke pihak BNI Life langsung ke kantor BNI cabang Ruteng dan ditemui staf spesialis asuransi bank khusus produk asuransi yang meminta namanya menggunakan inisial NP
NP mengatakan Ia tidak bisa memberikan penjelasan detail terkait persoalan tersebut karena bukan kewenangannya dan meminta media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke atasannya, Kristin sebagai manajer BNI Life wilayah Flores
NP mengungkapkan bahwa terkait kasus Blasius itu, BNI Life pusat telah beberapa kali memberikan jawaban tertulis kepada Blasius. Meski begitu NP mengatakan bahwa kasus Blasius itu sedang diurus dan diverifikasi lagi oleh BNI Life pusat
“Mungkin Bapak Blasius belum puas dengan jawaban dari kantor pusat itu, masih dalam proses lagi sekarang dan masih diurus verifikasi oleh kantor pusat” ungkap NP
Namun NP tidak memastikan kapan hasil akan didapatkan oleh pihak Blasius sebab Dirinya perantara yang hanya menyampaikan persoalan tersebut ke kantor pusat
Media ini beberapa kali mencoba menghubungi manajer BNI Life wilayah Flores, Kristin melalui telepon selulernya namun belum ada jawaban
Merasa telah ditipu, Blasius mengadukan kasus ini ke SPKT Polres Manggarai pada 6 Maret 2024 lalu dengan Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor. Reg: DUMAS/42/III/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT
Blasius mengatakan bahwa pihak kepolisian melalui unit Tipidter Reskrim Polres Manggarai telah satu kali mempertemukannya dengan pihak BNI Life namun belum ada penyelesaian
Blasius menuturkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut upaya penyelesaian pengaduannya itu oleh Kepolisian
Blasius mengaku beberapa kali mendatangi polres Manggarai untuk menanyakan perkembangan penanganan atas pengaduannya, namun Polisi terus berjanji akan menindaklanjutinya dengan memanggil kembali pihak BNI Life namun tidak kunjung dilakukan
Media ini telah mengkonfirmasi ke pihak polres Manggarai melalui KBO Reskrim Manggarai melalui pesan WhatsApp. KBO Reskrim mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bahan keterangan
“Teman teman penyidik lagi pulbaket” ungkap KBO Reskrim polres Manggarai