Beranda News

Menganiaya Lurah Timbulharjo, Warganya Diamankan di Polsek Sewon

YOGYAKARTA, Pelita.co,-Warga Timbulharjo, Sewon, Bantul HA (29) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga sebagai pelaku penganiayaan Lurah Timbulharjo, Sewon, Bantul, AAH (56).

Kanit I Reskrim Polsek Sewon Ipda I Nengah Artha W, S.Pd menjelaskan kejadian pemukulan tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/06/2022) malam, bermula saat korban mendapatkan telepon dari salah satu warganya, dimana telah terjadi keributan di Dusun Kowen 1, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

“Mendapat laporan warganya melalui telepon, pak Lurah Timbulharjo bergegas menuju ke lokasi keributan. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban bermaksud melerai dan menghimbau kepada kedua belah pihak yang berselisih untuk membubarkan diri.

Namun tanpa sebab, ada salah satu warga berinisial H, melakukan pemukulan kepada korban. Dan menurut keterangan pelaku saat pemeriksaan, pemukulan dilakukan sebanyak 4 kali. Untuk korban mengalami pendarahan pada bagian hidung dan memar pada bagian kepala

Baca juga :  KPUD Kabupaten manggarai NTT Sosialisasikan Perubahan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

“Sampai saat ini masih korban masih menjalani perawatan di rumah sakit pasca operasi akibat peristiwa pemukulan tersebut,” jelas Ipda I Nengah.

Ipda I Nengah juga menjelaskan , kejadian tersebut sebenarnya diawali dari permasalahan keluarga , dimana sebut saja Kiki bersama beberapa orang termasuk pelaku, datang kerumah istrinya yang di dusun Kowen, bermaksud untuk mengambil berkas-berkas perceraian, namun sesampainya di TKP, terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan.

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Sewon, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan dan ayat 2 paling lama 5 tahun,” pungkasnya.