PURWOREJO, Pelita.co, – Polres Purworejo telah menetapkan NA (24) sebagai tersangka. NA ditetapkan sebagai tersangka setelah sepeda motor jenis Suzuki Fu yang ia kendarai menabrak seorang kakek bernama MS (60) hingga MD di jalan Kutoarjo – Kemiri tepatnya sebelah selatan SDN Rowobayem, Rabu (03/01/24) sore sekitar Pukul 16.30 WIB.
Kapolres Purworejo Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. mengungkapkan awal mula kejadian bermula ketika tersangka mengendarai sepeda motor Suzuki Fu melaju dari arah selatan ke utara (arah Kutoarjo Ke Kemiri) dengan kecepatan sekitar 70 Km/Jam.
Saat berkendara tersangka tampak berjalan oleng tidak stabil, ketika sampai di TKP, tersangka bergerak ke kanan melebihi marka jalan dan bertabrakan dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Revo yang melaju dari arah berlawanan (Arah Kemiri Ke Kutoarjo).
“Dari keterangan beberapa saksi yang kita peroleh bahwa korban telah berusaha menghindar ke kiri, tetapi karena tersangka dengan kecepatan tinggi kecelakaan tidak bisa dihindari sehingga terjadilah tabrakan”, ungkap Kapolres Purworejo Eko Sunaryo saat Konferensi Pers, Senin (04/03/24).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami cidera kepala dan meninggal dunia di RSUD Purworejo tanggal 07 januari 2024. Sedangkan tersangka mengalami luka pada kepala belakang, luka patah jari tengah dan jari manis tangan kanan sobek di sebelah jempol kaki kanan.
“Dari hasil penyidikan dugaan kami tersangka mengonsumsi Alkohol atau minuman keras (miras) sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang fokus, dan mengakibatkan kecelakaan” ujar Kapolres Purworejo didampingi Wakapolres, Kanit Turjawali dan Kasi Humas.
Kapolres Purworejo mengatakan akibat perbuatannya dan dari hasil penyidikan petugas, kini tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (3) berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Sedangkan Pasal 310 ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Bagi para pengguna jalan, Kapolres ingatkan dengan slogannya “Pergi lebih cepat, Mengemudi lebih lambat, Hidup lebih lama. Lebih cepat itu fatal, Lebih lambat itu aman” pungkas Kapolres saat mengakhiri konferensi persnya.