Beranda News

Mengkonsumsi Sabu Warga Keseneng Masuk Bui

, Pelita.co, -Sunaryo warga Desa Keseneng Rt 01 Rw 01 Purworejo, harus berurusan dengan Polisi, pasalnya kedapatan memiliki, menguasai, dan .

Penangkapan tersangka bermula saat Satresnarkoba mendapat informasi kalau di Desa Keseneng Rt 01 Rw 01, Purworejo ada , setelah dilakukan penyelidkan polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (08/09/22) sekitar pukul 22.00 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dan dengan disaksikan oleh warga sekitar, polisi berhasil menemukan 1 (satu) alat hisab bong yang masih tertancap pipet kaca yang masih ada bercak sabu, 1 (satu) korek api warna hijau, 2 (dua) plastic klip kecil yang masih ada sisa bercak sabu.

“Dari hasil penggeledahan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Purworejo,” terang Kasi Polres Purworejo Akp Yulimonasoni SH, Kamis (/11/22).

Baca juga :  Cooling System, Kapolsek Neglasari Sambangi Tokoh Masyarakat

Menurut Akp Yulimonasoni SH, setelah dilalukan pemeriksaan, pelaku hanya sebagai pemakai dan bukan .

“Satresnarkoba terus akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Purworejo, hingga Purworejo bersih dari barang haram tersebut, Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Pelaku akan disangkakan melakukan tindak Pidana tanpa- hak atau melawan hukum menjual membeli menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai golongan I jenis Sabu dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara 10 tahun penjara