Beranda News

Menjual Obat Mercon Seorang Guru Ditangkap Polisi

PURWOREJO, Pelita.co,- Menjelang hari raya Idul Fitri Satreskrim Polres Purworejoi berhasil mengungkap perkara tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jenis Obat Petasan (Mercon) serta Petasan (Mercon).

Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni .SH. mengatakan pengungkapan ini berkat partisipasi masyarakat yang perduli dengan kamtimas di Kabupaten Purworejo, Jumat (14/4/23) saat pers rilis.

Menurut AKP Soni pengungkapan terjadi saat satreskrim Polres Purworejo mendapat informasi tentang adanya orang yang menjual obat mercon di Dukuh Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

“Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang diduga menjual obat petasan,” ucap AKP Soni.

Setelah mengecek rumah tersebut, kata AKP Soni, ada seseorang yang berada di dalam rumah tersebut, kemudian polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan obat mercon, serta sumbu mercon.

Baca juga :  Plt Kapolri Jamin Keamanan di Wamena

“Dengan adanya barang bukti tersebut, Kita langsung melakukan penangkapan terhadap MNM (26) warga Dukuh Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, ungkap Kasi Humas Polres Purworejo, Rabu (12/4/23)

Menurut AKP Soni, tersangka adalah guru di salah satu sekolah swasta di wilayah Purworejo. “Seharunya sebagai guru memberi contoh yang baik bagi masyarakat bukan melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat,” terang AKP Soni.

Dari tanggan tersangka polisi berhasil menyita 2 buah petasan jadi, 18 buah sumbu, 6,6 ons obat mercon, 2 botol obat sumbu, 2,1 ons sulfur blerang, 1 kaleng obat sumbu belum jadi, 2,5 ons grom, 2 bungkus obat boster klengkeng, 1 buah timbangan, 1 buah toples dengan tutup warna ping, 1 buah lem kertas, dan 1 (satu) buah Handphone merek XIOMI redmi 5A.

“Saat ini tersangka harus mempertangungjawabkan perbuatannya di Polres Purworejo dan terhadap tersangka di duga melakukan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, dan menyembunyikan sesuatu bahan peledak jenis Petasan (Mercon) dan obat Petasan (Mercon) sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

Baca juga :  H-7 Lebaran 1444 H Wabup Pantau Ketersedian dan Harga Bapokting