TANGERANG, Pelita.co – Nasabah CIMB Niaga Auto Finance Agung Dwi Firmansyah merasa kecewa dengan kedatangan seorang Pria yang mengaku Karyawan dengan memakai Id Card Bank CIMB Niaga atas nama MRT.
Kedatangan orang tersebut, lanjut Agung menjelaskan didapat dari Asisten Rumah Tangga (ART) dan istri nya yang saat itu berada di rumah. Anehnya kedatangan Pria tersebut yang memasuki pekarangan tanpa seijin pemilik rumah tujuannya untuk menagih angsuran angkat kredit. Padahal angsuran cicilan kredit itu telah dibayar olehnya meskipun kata Agung ada keterlambatan bayar selama kurang lebih 10 Jam.
Dijelaskan Agung keterlambatan pembayaran cicilan ke dua bukan dikarenakan tidak ada uang, melainkan ada beberapa pekerjaan dan kesibukan dirinya saat itu sehingga Ia lupa. Agung mengatakan cicilan kedua seharusnya di bayar ke pihak CIMB dengan batas jatuh tempo pada 30 Oktober Jam 12 Malam. “Saya lupa karena ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Realisasi pembayaran cicilan ke dua dilakukan pada tanggal 31 Oktober jam 10.30 pagi jadi saya terlambat sekira 10 jam,” beber Agung dalam keterangan pers, di Tangerang, Kamis (21/12/2023).
Usai melakukan pembayaran cicilan kredit, di saat dirinya ada kegiatan kerja (meeting) di kantor, Ia ditelepon istri dari rumah dengan kepanikan dan ketakutan.” Saya sedang berada di kantor, istri dengan ketakutan menelpon saya memberitahukan ada seseorang datang menagih sejumlah uang padahal saya sudah melakukan pembayaran meski terlambat 10 jam,” sebutnya.
Agung juga mengungkapkan setelah dirinya menemui orang tersebut yang mengaku karyawan Bank CIMB Niaga dengan memakai Id Card, ia curiga bahwa Id Card CIMB Niaga diduga palsu.
Ironisnya, kata Agung baru kali ini ada leasing di mana konsumen atau nasabahnya yang terlambat bayar hanya beberapa jam sudah didatangi ke rumah dan melihat unit kendaraan yang digadaikan dengan jaminan BPKB. “Seharusnya hanya mengingatkan saja tidak perlu datang,” tukas Agung yang juga Dirut PT. AS Berjaya
Dari permasalah penagihan yang tidak menyenangkan ini, bisa juga disebut masuk dalam pasal undang-undang perlindungan konsumen.
Kemudian, ada beberapa kejanggalan yang dilakukan pihak CIMB Niaga Auto Finance. Agung menyebut bahwa Ia merupakan salah satu konsumen atau nasabah dari CIMB tersebut. Beberapa Kejanggalan yang terkesan merugikan, Ia membuat Laporan resmi ke pihak Polisi pada tanggal 10 November 2023. LP/B/1537/XI/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya tanggal 10 November 2023.
Agung menjelaskan ada beberapa masalah terhadap CIMB Niaga Auto Finance berawal saat Ia melakukan pinjaman dengan basis BPKB untuk mendapatkan dana dukungan usaha teken kontrak tanggal 28 September 202 secara elektronik.” Anehnya saya tidak melakukan tanda tangan secara elektronik, tapi bisa dianggap sebagai tanda tangan saya oleh CIMB. Setelah saya disodorkan kontrak tanggal 28 September via email hanya selang 2 hari pada tanggal 30 September 2023 uang sudah cair dan masuk ke rekening saya,”ungkapnya.
Kemudian dari pencairan dana pinjaman tersebut Ia tersadar saat membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang dengan melampirkan bukti bukti dokumen perkara.” Salah satu dokumen pencairan dana pinjaman ada kekurangan atau selisih 49.415.000 tidak masuk ke rekeningnya dari pinjaman yang disetujui. Dengan ada nya selisih dana yang tidak masuk, tidak ada penjelasan dari pihak CIMB Auto Finance.
Oleh karena itu, dengan adanya permasalahan dalam kaitannya dengan undang-undang-perlindungan konsumen dan selisih dana yang tidak masuk ke rekeningnya, pihak Kepolisian bisa dengan segera menindaklanjuti masalah ini sesuai laporan resmi disampaikan ke penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
“Saya berharap penyidik Polres Metro Tangerang Kota memanggil terlapor yang dalam hal ini pihak CIMB Niaga Auto Finance untuk diperiksa supaya masalah ini menjadi terang dan terungkap,”tutup Agung.