PURWOREJO, pelita.co,-Kasus penggelapan di KSP ARSA GUNA MANDIRI II (AGM) beralamat di Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo yang dilakukan karyawannya berinisial SZZ (28), warga gang Semeru, Kelurahan Gombong, Kebumen, akhirnya diamankan polisi.
Tersangkanya adalah SZZ yang bekerja sebagai karyawan bagian lapangan. Dalam aksinya tersangka memanfaatkan jabatannya dengan cara merekayasa pengajuan kredit menggunakan KTP nasabah yang sudah pernah mengajukan kredit dan sudah lunas di tempat kerjanya.
Awal mula kasus ini terbongkar dari kecurigaan perusahaan atas perbuatan tersangka yang beberapa hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan. “Karena curiga, akhirnya dilakukan audit internal dan ternyata kecurigaan terhadap tersangka benar ia telah menggunakan uang perusahaan,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, Jumat (16/08/2024).
Akibat dari perbuatannya terang Kapolres, KSP ARSA GUNA MANDIRI II mengalami kerugian sebesar Rp 51 juta. Selanjutnya manajemen KSP melaporkan kejadian ini ke Polres Purworejo.
“Namun saat dilaporkan, tersangka sudah tidak ada di rumah dan menurut infornasi melarikan diri ke luar Jawa, terakhir terdeteksi posisi berada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pencarian, terang Kapolres, akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (10/08/2024) di Kabupaten Paser, Kaltim.
“Atas perbuatannya tersangka akan kami dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita 1 bendel LHA (Laporan Hasil Audit) perhitungan kerugian yang dilakukan oleh tersangka dan 6 bendel berkas dokumen kredit pinjaman di KSP ARSA GUNA MANDIRI II dalam bentuk Promes (girik warna kuning) sebanyak 102 Promes.