KABUPATEN TANGERANG. Pelita.co – Sebuah bangunan yang rencananya digunakan untuk usaha laundry berlokasi di RT 07 RW 03 Desa Dangdang Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diketahui Bangunan tersebut sudah berdiri kokoh yang pengerjaannya sudah tahap 50 persen hingga kini status legalitas perizinannya masih menimbulkan tanda tanya.
Menanggapi adanya bangunan yang diduga belum memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan daerah di wilayahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. Fachrul Rozi mengatakan, dirinya akan segera menindak lanjuti adanya
Bangunan yang diduga belum memiliki izin, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jajaran dan mengkonfirmasi langsung dengan DPMPTSP.
” ya kita akan segera tindak lanjuti kasus ini, dan saya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP,” Tegasnya.
Untuk di ketahui. Perda Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda No.10 tahun. 2006. Yang salah satu poinnya berbunyi: bahwa setiap bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu. (Jepri)