TANGERANG. Pelit.co – Belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Gudang pipa paralon milik PT Golden Piping Indonesia (GPI), yang beralamat di Jalan Raya Legok Karawaci Kampung Dukuh Pete RT 13 RW 03, Desa Legok, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang diStop Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), melalui Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) Kabupaten Tangerang.
Pemasangan papan penyetopan gudang pipa PT.GPI (Golden Piping Indonesia) dilakukan pada hari jumat 16 April 2021, dikarenakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Pantauan Pelita.co dilokasi terlihat masih ada aktifitas di perusahaan tersebut, sangat disayangkan walaupun sudah distop pihak perusahaan masih beroperasi seolah-olah tidak menghiraukan walaupun adanya papan penyetopan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Erni Nurlaini,melalui Kasi Wasdal Herdin saat ditemui diruangan kerjanya, terkait penyetopan perusahaan gudang paralon tersebut, mengatakan sudah ada penyetopan dan sebelumnya melayangkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Penggunaan Bangunan (SP4B), sudah kita lakukan penyetopan, dan sudah ada tembusan ke Bupati, Kecamatan Legok, Satpol-PP Kabupaten Tangerang, dan DMPTSP Kabupaten Tangerang itu “sudah ada tembusanya”lanjutnya
“Kalau sudah SP4B dari pihak kita sudah beres pak, selanjutnya Kewenangan ada dipihak Satpol-PP, untuk tindakan selantujnya,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono saat dikompirmasi melalui pesan tertulisnya menerangkan, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan ke PT.GPI, untuk dimintai keterangan terkait belum mengantongi IMB.
“sudah dilakukan panggilan ke dua kalinya, minggu ini dilayangkan teguran 1(satu)” singkatnya melalui pesan WhatsApp.Minggu (18/4).