Beranda News

Miliki Dua Peket Sabu, Pegawai Koperasi Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kebumen

KEBUMEN,Pelita.co,- Sejak bulan Januari hingga Juni 2023, Polres Kebumen berhasil mengungkap 25 kasus , selama 6 bulan Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 30 orang tersangka.

Adapun tersangka terdiri dari pengedar, pengguna, hingga penjual. Mereka berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

melalui Kompol Bakti Kautsar Ali dalam keterangan persnya berkomitmen akan terus memerangi narkoba, dan tidak membiarkan narkoba berkeliaran di kota Kebumen.

Terbaru, seorang pria pegawai koperasi di Kabupaten Banjarnegara, inisial DN (27) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan/Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen karena dugaan kasus kepemilikan dua paket sabu.

“Tersangka kita tangkap pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023, di dekat sebuah warung makan di Kecamatan Buayan,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi AKP Heru Sanyoto, Selasa (11/7/2023).

Baca juga :  Cegah Peredaran Narkoba, Kapolresta Tangerang Libatkan Nelayan Kronjo

Dari itu, lanjut Kompol Bakti, Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket sabu dan handphone android berikut sim card.

Saat ditemukan polisi, dua paket sabu masing-masing dikemas dalam plastik klip bening, lalu dibungkus kertas tisu warna putih, selanjutnya disolasi warna coklat dan kembali dibalut kertas tisu warna putih untuk mengecoh petugas.

Pengakuan tersangka, barang tersebut ia beli dari seseorang seharga 1 juta Rupiah melalui pesan Whatshaap. Rencananya sabu akan dikonsumsi oleh tersangka dalam waktu dekat.

Perkenalannya dengan sabu bermula dari seorang teman yang menawarkan kepada tersangka. Lalu ia berniat ingin membeli sendiri untuk memenuhi kecanduannya.

Namun penyesalan tidak menghentikan . Sanksi hukum harus ia jalani sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga :  Polres Kebumen: Buat Bising Warga Diimbau Tidak Memasang Knalpot Brong

“Kami mengimbau kepada seluruh Kebumen untuk tidak memiliki, mengedarkan, maupun mengkonsumsi narkoba, pasti akan kita tangkap,” pungkasnya.