Beranda News

Miliki Narkoba Jenis Sabu, HS Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang 

,Pelita.co – Polda Banten berhasil amankan satu orang pelaku diduga tindak pidana Narkoba jenis di Kelurahan Lebak wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Selasa (02/07/2019) pukul 17.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol HM Sabilul Alif SH SIK Msi kepada awak media, Rabu (03/07/2019) membenarkan adanya penangkapan satu orang tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat dan laporan Polisi LP /  129 / / VII /RES.4.2 / Resta.Tng. Tanggal : 02 Juli 2019.

Tersangka yang berhasil atas nama HS (31) pekerjaan swasta, beralamat di Tangerang/Kelurahan Lebak wangi Kecamatan Sepatan, Provinsi Banten.

“Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, HS berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya. Tersangka juga mengakui barang barang haram tersebut miliknya,”terang Sabilul

Dijelaskan Sabilul, dari tangan HS berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan jenis sabu yang berada didalam 1 bungkus plastik klip bening, 3 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan elektrik merk Camry dan disimpan didalam tas kecil warna biru dengan berat bruto 6,64 gram.

Baca juga :  Sekda Buka Gelang Ajar Virtual Pembina Pramuka Tahun 2020

“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1)  UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut,”tutup Kapolresta Tangerang

Sementara Kabid Kombes Pol Edy Sumardi P SIK menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.