LEBAK,Pelita.co – AF (36) Karyawan swasta, warga daerah Kalanganyar Kabupaten Lebak, berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Lebak, karena memiliki Narkoba jenis Sabu, Sabtu (27/10/2019) Pukul 02.30 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Lebak, AKBP Firman Adreanto kepada awak media, Senin (28/10/2019) pukul 22.00 WIB membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
“Alhamdulillah, tanpa melakukan peralawanan AF berhasil kita amankan di wilayah muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,”imbuh Firman.
Dijelaskan Firman, saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka AF berhasil diamankan 1 buah dompet warna putih merah, 4 bungkus bekas permen FOXS yang didalamnya terdapat 4 bungkus palstik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu.
Selanjutnya, ditemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang ditempelkan ke potongan asbes yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah alat hisap shabu / bong, 1 buah korek api gas dan 1 buah handphone android.
“Atas perbuatannya, AF dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1)huruf (a) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lebak guna proses penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolres
Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu Kepolisian dalam memberantas Narkoba, yaitu dengan cara melaporkan kekantor Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak- anak dan awasi rumah kontrakan yang begitu rawan untuk dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba.