JAKARTA, PELITA— Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi menyatakan MUI menegaskan PSN PIK 2 harus segera dihentikan.
“Sikap MUI cukup tegas dan ini adalah langkah yang akan terus dilakukan, crosscheck tabayyun akan dilakukan MUI ke berbagai pihak. MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN PIK 2, untuk mempertegas hasil keputusan MUI di Mukernas,” kata Kiai Masduki saat Konfrensi Pers seusai Silaturahmi dan Tukar Pikiran terkait Penyelesaian PIK 2 dan PSN PIk di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2024).
Kiai Masduki mengungkapkan, adanya informasi bahwa pembelian tanah di daerah tersebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mengalami penurunan yang biasanya naik karena adanya proyek tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kiai Masduki menyampaikan, MUI akan membersamai warga dengan membentuk Tim Appraisal Tanah agar warga benar-benar mendapatkan haknya dengan sesuai.
“Sebenarnya harga yang pantas agar masyarakat di Banten itu tidak terzalimi berapa? MUI akan membentuk Tim Appraisal,” lanjutnya.
Ketua MUI Bidang Infokom ini mengungkapkan, masyarakat di sekitar proyek tersebut merasa resah dengan tidak jelasnya batas-batas tanah dari proyek PSN. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memberikan kejelasan terkait wilayah PSN agar masyarakat tidak resah.
Kiai Masduki menekankan, pembangunan PSN tersebut harus dihentikan sementara hingga semuanya benar-benar jelas. Terlebih lagi, kata dia, izin proyek tersebut belum lengkap.
“Sehingga melebar tak karuan, membuat keresahan masyarakat. Sebelum izin PSN lengkap, MUI mendapat kabar sampai sekarang PSN di PIK 2 izinnya belum selesai. MUI berharap hentikan kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat dan mengintimidasi masyarakat,” kata Kiai Masduki.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan proyek tersebut harus dihentikan karena banyak masalahnya.
Buya Amirsyah menambahkan, tabayyun hari ini mendengarkan informasi dari MUI Bantan, MUI Jakarta dan MUI Kabupaten Tangerang terkait proyek tersebut. Pantauan MUIDigital, pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam.
Dari informasi yang diperoleh MUI, Buya Amirsyah mengungkapkan, para warga di daerah tersebut menjadi korban dari pembangunan tersebut. Hal ini karena banyak kejanggalan yang menimpa warga.
Salah satunya yang diterima MUI, warga tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas terkait pembangunan proyek tersebut. Selain itu, banyak warga yang dipaksa untuk menjual tanahnya dengan harga Rp 50 ribu per meter.
“Warga juga mendapat intimidasi. Karena lebih banyak masalahnya, karena terjadi beberapa kerugian, hak-hak warga, proses hukum yang belum sesuai prosedur, tidak ada sosialisasi sehingga membingungkan,” paparnya. (Adzka Arjul)