TANGERANG Pelita.co – Pemerintah Desa Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Diduga telah gunakan listrik ilegal untuk kegiatan prasarana dan operasional kantor,
Pasalnya kantor Desa yang terletak di Jl MH Thamrin Kampung Kelor di tengarai telah gunakan listrik tanpa Kwh/meteran, bermula adanya dugaan penyalah gunaan arus listrik tersebut adalah datangnya informasi dari masyarakat, bahwa disebutkan kalau jaringan arus listrik di kantor desa kampung Kelor instalasinya langsung ke NCB tanpa menggunakan kwh/meteran,
Kemudian guna memastikan adanya informasi dari masyarakat tersebut diperlukan keterangan dan konfirmasi kepada pihak terkait dalam hal ini pihak desa.
Sekretaris Desa Kampung kelor, Dadang mengatakan dirinya tidak menampik bahwa listrik tanpa kwh/meteran yang di gunakan kantor desa saat ini merupakan peninggalan pemerintah desa terdahulu,
“ya dari jaman kepala desa dulu listrik di kantor desa keadaannya memang sudah begini, ” kata sekdes kepada awak media, Rabu (13/04/2023).
Lalu ia pun menindak lanjuti keterangan terkait konfirmasi sebelumnya yang dilakukan melalui pesan singkat aplikasi whatsapp pada minggu 10/04/2023 dikatakan bahwa dirinya enggan menanggapi lantaran ada persoalan yang belum selesai,
“kemaren bukannya saya tidak mau menjawab konfirmasi karena kami lagi ada persoalan dengan warga yang belum selesai,”terangnya,
Terpisah aktivis senior pantura Catur Winata dalam tanggapannya mengatakan menggunakan listrik tanpa kwh/meteran itu adalah tindakan pencurian dan tidak bisa di tolerir, dan harus ada tindakan dari pihak PLN untuk melakukan pemutusan jaringan listrik.
“apalagi itu digunakan dalam waktu yang lama terlepas itu untuk kepentingan masyarakat atau pemerintahan desa kalau kaitannya tentang menggunakan listrik ilegal tanpa kwh/meteran jelas itu adalah pelanggaran, dan harus ada tindakan dari pihak PLN untuk segera memutus jaringan listrik di kantor desa tersebut ” tegas catur, kepada awak media Pelita.co pada Rabu (13/04/2023).
Keterangan lainnya kata Catur di jelaskannya dalam undang undang tentang penyelewengan arus listrik sangat tegas di sebutkan sangsinya bagi para pelaku baik perorangan maupun secara kelembagaan dengan sengaja melakukan atau menggunakan listrik secara ilegal,
” ya sangsinya cukup berat disebutkan bagi para pelakunya dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)” ungkapnya.
Lebih lanjut catur menjelaskan dirinya menilai sangat tidak elegan sebuah kantor pemerintahan desa untuk keperluan daya kegiatan operasional kantor menggunakan listrik ilegal, padahal ada anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat maupun daerah nilainya cukup besar.
“anggaran dana desa yang di gelontorkan oleh pemerintah jumlah nilainya cukup besar dan itu bisa di alokasikan untuk membayar biaya yang di bebankan seperti bayar iuran listrik dan keperluan lainnya” pungkasnya.