TANGERANG,Pelita.co – Haji Akbar merupakan pemilik sah sebuah lahan (tanah kosong) seluas kurang lebih 1000 meter yang berlokasi di Kampung Utan jati Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang,
Tanah itu ia beli dari keluarga almarhum Haji Ismail warga Kedaung Barat, saat itu tahun 1999 dengan nilai Rp 45 juta dan di ketahui tanah itu sudah bersertifikat atas nama pemilik pertama (penjual), Dan untuk bukti kepemilikan pada lahan itu ia sudah terbitkan dan memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas nama pribadinya,
Namun kini tanah yang ia beli itu telah di klaim dan di akui oleh pihak lain padahal secara hukum dan legal di akuinya tidak pernah ada transaksi jual beli dengan pihak tersebut
” mulanya saya tidak mengetahui kalau tanah saya itu telah di jual belikan kepada pihak lain, Kalau saat itu tidak ada yang datang ke rumah saya membawa dokumen dan meminta saya untuk menanda tanganinya,” Ucapnya saat di konfirmasi di kediamannya pada Minggu (21/07/2024).
Dijelaskan lebih lanjut Kata pria paruh baya yang berdomisili di bilangan Leo baru Kota Tangerang itu, Bahwa dua pria yang datang menemuinya sembari membawa dokumen untuk di tandatanganinya diduga adalah aparatur desa Kedaung Barat,
” Saat itu kalau tidak salah hari Rabu tanggal 03 September 2019 ada dua pria datang menemui saya dan di saksikan oleh isteri juga, bahwa dia mengaku disuruh orang kelurahan (Desa) dan meminta Saya untuk menandatangani berkas yaitu surat pernyataan jual tanah saya, Untungnya saat itu saya jeli lebih dulu membaca berkas itu dan langsung saya menolaknya,” bebernya
Dinilai karena ada peralihan sepihak dan dirinya tidak merasa menjual tanahnya, di temani rekannya ia langsung bergegas pergi mendatangi kantor Desa Kedaung Barat yang saat itu menemui AD ( Inisial ) selaku Penjabat Kepala Desa Kedaung Barat untuk mengkonfirmasi
” Tidak berselang lama setelah dua orang pria itu pergi, hari itu juga saya langsung datangi Kantor Desa Kedaung Barat dan menemui saudara AD untuk menanyakan perihal tanah saya itu, Dan saat itu AD bilang ke Saya membenarkan bahwa tanah saya sudah di jual, tidak berhenti disitu saya pun mendesak AD siapa yang menjualnya, yaitu di sebut saudara MM (inisial) yang merupakan kakak kandung saya, Tapi setelah Saya menemui MM malah geram dan membantahnya dan malah menuduh saudara AD yang telah merekayasa dan menjual tanah saya, bahkan MM mendesak saya untuk melaporkan saudara AD ke polisi” Jelasnya.
Informasi lainnya, setelah berhasil mengorek keterangan dari AD siapa pembeli tanah yang di maksud,Lalu Ia pun berhasil menemui pembeli Harun yang di sebut AD tersebut, Bahkan seperti yang dituturkan H Akbar setelah menjelaskan bahwa dirinya adalah pemilik sebenarnya lahan (tanah) tersebut, Pembeli itu tidak mengenalnya, malahan keterangan yang diperoleh dari pembeli Harun menyebut mulai dari informasi tanah, pembayaran dimuka hingga pelunasan pembelian, transaksinya di lakukan dengan AD,
Guna menindak lanjuti adanya informasi tersebut saat di konfirmasi Kepada AD perihal adanya laporan dan informasi yang menyebut dan menyeret namanya atas dugaan keterlibatannya dalam jual beli tanah milik Haji Akbar, Ia pun menepis bahwa segala yang dituduhkannya itu tidak benar,
” Saat itu posisi Saya sebagai Calo (mediator) pihak dari pembeli dan transaksi waktu beli tanah itu sepenuhnya lewat MM yaitu Kakak kandung H Akbar, okelah saat itu yang dituduhkan saya yang menerima DP, tapi faktanya itu yang menerima DP adalah MM ada kok bukti transferannya atas nama dia, dan itu juga tidak bisa dibuktikan dalam BAP di Kepolisian kalau Saya yang menerima DP ,” Kata AD dalam percakapan panggilan WhatsApp pada Senin (22/07/2024),
Selanjutnya saat di pertanyakan perihal tanda tangan H Akbar pada akta jual beli milik HN yang di duga di manipulasi, AD malah menuding MM yang lebih tahu soal tanda tangan tersebut,
” Jadi semua muaranya ada pada MM, ketika saat itu (Tahun 2009-2012) Saya menjabat selaku Sekdes berdua dengan pak Lurah Suhendri rencananya akan ke rumah pak H Akbar untuk meminta tanda tangan, Dan oleh MM tidak di perbolehkan karena kata MM biar masalah surat dan tanda tangan itu urusannya nanti yang kesana menemui H Akbar,” bebernya
Peristiwa peralihan atau jual beli sepihak yang diduga terjadi pada tahun 2009-2012 itu baru di ketahui dan mencuat kasusnya pada tahun 2019 Dan atas kasus tersebut Haji Akbar telah melaporkannya ke pihak berwajib Polres metro Tangerang kota, Laporan Polisi : LP/B/251/III/2020/PMJ/Restro Tng Kota, Pada Rabu 18 Maret 2020, dengan terduga terlapor adalah AD dan HH (inisial) , adapun perkara yang di laporkan adalah dugaan menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau pemalsuan, dan atau penipuan,dan penggelapan serta penyerobotan tanah, yaitu pasal (266,263,378,372).
Terpisah saat di mintai keterangan kepada penyidik Harda Ipda Danu mengenai laporan polisi atas pelapor H Akbar dengan dugaan seperti yang disebutkan di atas,Lalu Ia pun menyuruh awak media agar berkoordinasi dengan pihak Harda (unit) di Polres metro Tangerang kota
” saya sudah pindah tugas bang, abang silahkan koordinasi dengan unit harda Polres Tangerang Kota,” Tulisnya dalam balasan chat WhatsApp pada Senin (22/07/2024).