KEBUMEN, Pelita.co,- Berbagai cara dilakukan para pengedar sabu untuk mengelabui petugas agar kejahatan ini tidak tercium petugas kepolisian.
Seperti baru-baru ini Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan 87 gram sabu dari tersangka berinisial DR warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen dengan modus baru, pada hari Rabu 9 Agustus 2023.
Pemuda 31 tahun itu diamankan jajaran Sat Resnarkoba di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB, selain itu Sat nmResnarkiba juga menangkap tiga tersangka lainnya ditempat yang berbeda yakni IR (43), TH (32) dan SA (39) terkait kasus sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka DR memiliki cara unik untuk mengelabui petugas dengan memasukkan sabu ke sebuah batu apung untuk mengelabui petugas.
“Ini adalah modus baru peredaran narkoba. Namun akhirnya dengan kerja keras rekan-rekan Sat Resnarkoba, tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti,” jelas AKBP Burhanuddin, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Jumat (1/9/23).
Saat Kapolres menunjukkan barang bukti, pelaku sangat rapih menyembunyikan sabu di dalam batu apung. Batu tersebut jika dilihat sepintas tidak terlihat jika itu adalah kemasan paket sabu siap edar. Total ada 57 paket yang diamankan saat itu dan dijadikan barang bukti.
Sabu dalam kemasan paket hemat sekitar 0,5 gram dan 1 gram dibungkus plastik klip bening lalu dimasukan ke dalam batu. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah seperangkat alat bantu hisap sabu, sedotan, kaca pyrex, dan handphone android, serta puluhan batu apung.
“Akibat perbuatannya, tersangka DR kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, otak peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka DR, digerakkan salah satu narapidana di sebuah Lapas di Jawa Tengah.
Hal ini diungkapkan tersangka DR saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba. Pengakuannya, DR bertugas mengedarkan sabu kepada para pembeli sesuai permintaan orang tersebut.
Temuan 87 gram sabu dari tersangka DR, menurut Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, menjadi temuan terbesar di Kebumen serta modus baru kawanan kejahatan yang diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.