PURWOREJO, Pelita.co,- Dua orang pencuri dari luar kota ER (49) warga Kota Batam dan DA (42) warga Kabupaten Oku, harus berurusan dengan Sat reskrim Polres Purworejo karena mencuri di kantor Desa Pakem Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Selasa (10/1/23
Dalam aksinya Kedua tersangka tersebut berhasil berhasil mengambil 1 tas yang berisi LCD Projektor warna putih merk Epson, 1 dokumen CD rom merk Epson.
Kapolres Purworejo AKBP Muhmamad Purbaja SH, Sik. MT melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono SH.MH mengatakan kedua pelaku saat melakukan aksinya dengan cara mendatangi kantor desa dengan modus berjualan kalender dengan cara mengetuk pintu serta mengucapkan salam.
“Saat diketuk pintunya kelihatan sepi tidak ada orang kedua tersangka melakukan aksinya, namun apa bila ada orang keduanya akan menawarkan kalender Polisi News tahun 2023,” ucap kasat reskrim, Selasa (16/1/23)di Mapolres Purworejo.
Menurut Khusen, Sebelum melakukan aksinya Kedua tersangka yang sebelumnya datang dari arah barat menuju timur menginap dulu disalah satu hotel di Kutoarjo, Keesok harinya mereka baru melakukan aksi jahatnya.
“Kedua pelaku berhasil kita diamankan disalah satu hotel wilayah Kutoarjo beberapa saat setelah melakukan pencurian di kantor Desa Pakem kulon, Kecamatan Gebang,” ungkap Khusen.
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan sebagai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 CC warna Hitam Nopol F 6969 IZ, dan 1 tas berisi Projektor merk Epson.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kalua ditafsir dengan uang sebesar Rp 6.250.000.” Kata Kasat reskrim Polres Purworejo.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan apakah mereka juga melakukan tindak pidana lain di Kabupaten Purworejo. kedua tersangka di persangkakan diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.