TANGERANG,Pelita.co – Pasangan suami isteri (pasutri) asal Kampung Buaran Jarak RT 005/001 Desa Sangiang Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang diduga tipu korban puluhan juta rupiah,
Adapun dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasutri inisial AR (32) dan MA (24) adalah kerjasama dalam pengadaan barang jenis Handphone baru, Dengan modus akan di pasarkan atau di jual secara kredit,
Tergiur dengan iming iming dan janji manis adanya hasil keuntungan dari penjualan Handphone, Korban pun percaya begitu saja menyediakan barang handphone yang di minta MA,
Atas kejadian tersebut Korban Sahini (36) harus mengalami kerugian modal 10 unit Handphone baru dan jika ditaksir mencapai Rp 36 juta rupiah,
Dalam keterangannya, Sahini beberkan awal mula kerjasama bisnis pengadaan kredit Handphone dengan MA yang dikenalnya itu, lantaran ada kesepakatan dan keuntungan kredit,
” Mulanya MA datang menemui saya pada bulan Juli berniat menyampaikan bahwa ada konsumen yang mau kredit Hp baru berikut uang DP-nya, Dia meminta saya sebagai pendana yang mengadakan barang, Namun diawal saya berspekulasi dan bilang tidak punya modal, tapi karena dia menjanjikan ada keuntungan, lalu saya tertarik dan memutuskan untuk belanja Hp yang dia minta,” Beber Sahini, Minggu 29-09-2024
Kendati tidak tahu menahu terhadap Konsumen, Sahini menyebut selama tempo 2 bulan sebanyak 10 unit HP sudah diserahkan ke MA meski satupun belum ada yang lunas,
” Kalau masalah konsumen itu urusan MA,komitmen saya tentang HP cukup urusannya dan percaya dengan MA ketika saya sediakan barang yang diminta itu ada kesepakatannya, Jadi Terhitung dari juli hingga Agustus total 10 unit Hp( 8 merek Oppo) dan (2 merk Hp Infinix) sudah saya serahkan,” Jelasnya.
Lebih lanjut Sahini mengungkapkan dan yakin kalau MA tidak akan berbuat penipuan lantaran adanya kesepakatan dalam bentuk surat pernyataan dan konsekuensinya jika dalam perjanjian itu tidak ditepati,
” Ya saya pun tidak mudah percaya begitu saja menyediakan barang (HP) karena setiap ada transaksi itu saya buat komitmen berupa surat pernyataan tertulis dan ada konsekuensi hukum, ini sebagai bentuk antisipasi jika MA ingkar janji eh benar saja kejadian sekarang malah MA tidak bisa di hubungi dan tidak tahu keberadaannya dimana,” Ungkap Sahini,
Informasi lain, MA yang ia kenal sejak sama sama menyekolahkan anaknya di salah satu TK di Sepatan Timur, Dan dalam masa perjanjian kontrak pelunasan dari sekian 10 unit HP, baru dua unit HP yang di angsur selama dua bulan, Dan Kecurigaan timbulnya dugaan penipuan itu karena MA tidak bisa di hubungi melalui kontak telephon bahkan terakhir sejak Jumat (27/09) subuh MA dan suaminya sudah hengkang dari Kontrakannya yang berlokasi di Desa Tanah Merah,
Namun atas kejadian tersebut Sahini belum berniat melaporkan kasusnya ke pihak berwajib dan berharap ada itikad dan tanggung jawab dari MA dan Suami, dan selesai melalui musyawarah secara kekeluargaan,