YOGYAKARTA, Pelita.co,-Seorang pria berinisial RSD (42) diamankan Polsek Mlati lantaran mencuri handphone (HP) dan laptop milik warga Jongke, Sendangadi, Mlati, Sleman.
Awal mula kejadian, tersangka mendatangi rumah warga di Jongke, Sendangadi, Mlati, Sleman dengan modus berpura-pura meminta sumbangan untuk panti asuhan fiktif.
“Saat itu melihat ada sebuah handphone di atas jendela. Karena rumah dalam keadaan sepi, spontan tersangka langsung mengambil handphone tersebut,” jelas Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo, ST., S.I.K.
Usai mengambil handphone, terang Kapolsek, tersangka berjalan lagi meminta sumbangan ke sebuah rumah kos.
“Melihat situasi kamar kos sepi, tersangka kemudian mengambil sebuah laptop milik penghuni kos,” ungkapnya
Lanjut Kapolsek, setelah berhasil mengambil laptop, tersangka kemudian pergi, namun dalam perjalanan berpapasan dengan korban. Karena menaruh curiga, korban langsung mengecek kamar dan ternyata benar korban mendapati laptopnya raib.
“Tahu laptopnya hilang, korban lantas mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo, S.H menambahkan, tersangka mengaku mendapat dokumen panti asuhan fiktif tersebut dari temannya yang ia temui di Semarang dan mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk ongkos pulang ke Indramayu Jawa Barat,” tambahnya
“Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” pungkasnya.