PURWOREJO, Pelita.co,-Pinjam motor malah digelapkan. JP (37) warga Desa Semono, Kecamatan Bagelen, diamankan Polres Purworejo, karena meminjam sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Tersangka diduga menggelapkan 1 unit Sepeda motor yang disewanya sejak November 2022 lalu oleh korban Legino alias Ginuk (54) warga Desa Kebon Gunung.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengungkapkan tersangka ke rumah korban
untuk menyewa sepeda motor jenis Honda vario 125 nomor polisi AA 2696 VV warna hitam pada bulan November 2022 dengan harga sewa Rp 50.000 per hari.
“Setelah melakukan transaksi sewa motor, tersangka malah menggadaikan sepeda motor tersebut,” ujar AKP soni, kamis (13/4/2023)
Padahal awal oerjanjian sewa motor JP berjanji akan memberikan uang mingguan sebesar Rp 300.000.- kepada korban. Tapi tersangka malah sulit dihubungi, dan tidak ada di rumahnya.
Sehingga terang Kata Kasi Humas Polres Purworejo, perbuatan tersangka tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Loano. Adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Loano melakukan tindakan cepat hingga mengamkan pelaku dan barang bukti dirumahnya beberapa hari yang lalu.
“Akibat perbuatannya, tersangka saat ini berada di rumah tahanan Polres Purworejo untuk dilakukan penyidikan atas perkaranya,”ungkap AKP Soni.
Atas pernbuatan korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000. dan terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, Pungkas AKP Soni .