JAKARTA ,Pelita.co – Kasus dugaan penggunaan sertifikat merek palsu “POLO BY RALPH LAUREN” semakin memanas dengan penetapan Mohindar HB sebagai tersangka dalam perkara ini. Sabtu (9/9/23)
Kasus yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri ini telah menarik perhatian publik karena keterlibatan Mohindar HB yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya, Mohindar HB telah dua kali mangkir setelah dipanggil oleh pihak penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara ini.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Mohindar HB sebagai tersangka dengan tindak pidana Pemalsuan Surat berdasarkan pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP atau Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selain itu, Surat Cekal juga diterbitkan untuk mencegah tersangka melarikan diri keluar negeri.
Penyidik Bareskrim Polri juga mencatat nama Mohindar HB dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melakukan pencarian guna diambil keterangan sebagai tersangka.
Permasalahan bermula dari gugatan yang diajukan oleh Mohindar HB terhadap Grup Perusahaan PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) pada tahun 2022 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menggunakan sertifikat merek “POLO BY RALPH LAUREN” yang diduga kuat palsu, saat di Pengadilan walaupun dokumen asli tidak dihadirkan, hanya sertifikat fotocopy ke fotocopy saja.
Penting untuk dicatat bahwa sertifikat merek “POLO BY RALPH LAUREN” No daftar 173934 yang selalu digunakan oleh Mohindar HB tidak sesuai dengan catatan resmi Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merek serta tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor : 140/Pdt.G/1995 PN Jkt Pst pada tahun 1995, dimana terungkap fakta bahwa Merek yang terdaftar adalah “RALPH LAUREN” bukan “POLOBYRALPHLAUREN” jadi tanpa kata “POLO” dan “BY” sebagaimana yang selalu digunakan.
Mohindar HB dan Pengadilan juga memerintahkan untuk dihapus pada tahun 1995, sebagaimana diperkuat oleh putusan Kasasi pada tahun 2001 dengan nomor putusan: 3101 K/Pdt/1999. Namun Mohindar HB secara sadar dan sengaja tetap menggunakan sertifikat palsu merek POLO BY RALPH LAUREN didalam menggugat Group PT MPP di Tahun 2022.
Menurut Juru Bicara Group Perusahaan PT MPP , Denny Tjung menyampaikan bahwa tindakan Mohindar HB yang telah sangat merugikan perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari 30 Tahun dan berdampak kepada nasib karyawan akibat ulah Mohindar HB dengan sadar dan sengaja menggunakan sertifikat merek “POLO BY RALPH LAUREN” yang diduga kuat palsu untuk mengecoh dan menyesatkan banyak pihak.
“Diduga kuat Ada semacam mafia merek dan hal ini yang kami meminta Pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas,” ungkap pengacara Dr. Benny Wulur SH, yang merasa ada permainan dibalik perkara ini.
Menurut Dr. Benny Wulur SH, dengan penetapan Mohindar HB sebagai DPO, maka pihaknya ingin membantu kepolisian mempercepat penemuan tersangka yang tiba-tiba muncul merusak bisnis yang sudah dibangun lebih kurang 30 tahun atas perbuatannya yang diduga kuat mengelabui pengadilan dengan data sertifikat Merek 173934 yang diduga kuat palsu dan telah dihapus dari Daftar Umum Merek.
Dalam hal ini, Group PT MPP didalam kasus perdata merek tesebut masih terus berupaya memperoleh keadilan dengan mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dan tetap mengupayakan keadilan terhadap pihak Penegak Hukum Polri untuk melindungi kami dari mafia merek.
“Kasus ini akan terus ditangani oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum dalam dugaan tindak pidana. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama.”tuturnya.(rls)