Asahan, Pelita.co,- Tujuh orang anggota Geng Motor MB di Kabupaten Asahan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Asahan setelah merusak Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dalam Press Release, Selasa (24/12/2024) di Halaman Mapolres membenarkan peristiwa tersebut.
“Dari 7 pelaku, terdapat 2 orang merupakan anak dibawah umur. Makanya pada sesi ini, yang kami tampilkan hanya yang sudah terkategori dewasa sebanyak 5 orang” jelas Kapolres.
Saat mendapat pertanyaan dari awak media, mengapa kantor P2KBP3A yang diserang ? Salah satu pelaku menjawab bahwa ada disana anak Geng Motor lain bernama GL.
“Disana ada anak Geng Motor GL, makanya kami menyerang ke sana, tidak kantor lain,” ucap salah seorang geng motor saat sesi press release.
Dari keterangan Kapolres, semua pelaku tersebut merupakan warga Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Berawal saat para pelaku Geng Motor MB yang sedang merayakan anniversary ke-4 tahun. Saat itu mereka melakukan konvoi di seputaran Jalan Kota Kisaran pada 14 Desember.
Kemudian, para geng motor ini mendapatkan informasi bahwa geng motor mereka diejek oleh kelompok geng motor lainnya di jalan Mahoni Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan juga memaparkan bahwa kelompok geng motor ini berjumlah kurang lebih tiga puluh orang melakukan konvoi di seputaran Kota Kisaran dengan membawa sebuah senjata tajam dan sebuah kayu lalu melakukan pengrusakan dengan pecahan batu bata dan batu kerikil.
“Adapun yang dilakukan para pelaku ini, melempar Kantor Dinas P2KBP3A Pemkab Asahan dengan cara memanjat pagar kantor dan melempari kantor tersebut hingga beberapa bagian kantor mengalami kerusakan,” jelas Kapolres.
Sebanyak 5 dari 7 para pelaku ini dipersangkakan pasal 170 ayat (1) Jo 56 KUHP Subs 406 ayat (1) Jo 55 KUHP dengan ancaman kurungan badan, menurut pasal 170 dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan dan menurut pasal 406 dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
Untuk dua orang pelaku lainnya dipersangkakan pasal 170 ayat Jo 56 KUHP 406 ayat 1 Jo 55 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.