JAKARTA, MUI.OR.ID–Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan MPR RI menggelar sosialiasasi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud menyampaikan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 merupakan sesuatu yang dibutuhkan.
Karena dalam SEMA tersebut, kata kiai Marsudi, merupakan ikhtiar bersama untuk mencari sebuah kebaikan melalui ajaran agama yang sudah menjadi hukum positif.
“Ya memang demikian, seluruh agama saya yakin menginginkan yang sama. Dalam SEMA itukan ajaran yang disepakati juga oleh seluruh majelis-majelis agama. Yang diharapkan oleh majelis-majelis agama, tidak hanya Islam,” ujarnya.
Sementara itu, Wasekjen MUI, KH Ikshan Abdullah menyebut bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bisa menjadi acuan semua pihak, termasuk pengadilan ketika membahas tentang pernikahan beda agama.
“Ya, yang namanya nikah harus sah menurut agama dan kepercayaanya,” paparnya.
Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto hadir dalam kegiatan ini. Ia mengatakan, pertemuan ini digelar untuk mengantisipasi narasi yang memperbolehkan pernikahan beda agama.
Oleh karena itu, MPR bersama MUI, kata Yandri, harus mengenalkan narasi untuk tidak diperbolehkannya pernikahan beda agama.
“MUI perlu memakai tangan orang populer di TikTok atau Facebook untuk menyampaikan, bahasa gampang bahwa nikah beda agama tidak sah atau zina sepanjang masa,” kata Yandri saat memberikan sambutan.
Yandri menambahkan, perjuangan publik dan MUI untuk menguatkan narasi tidak memperbolehkannya pernikahan beda agama sangat berat. Apalagi, banyak kaum liberal di Indonesia yang beranggapan pernikahan beda agama boleh dilakukan.
“Jadi, di Indonesia banyak kaum liberal yang boleh nikah beda agama. Kampanye itu masih berlangsung sampai sekarang bahwa itu sah,” sambungnya.
Namun, Yandri menegaskan, MUI dan publik tidak perlu takut untuk terus berjuang membawa narasi sesuai konstitusi, yakni tidak diperbolehkannya pernikaha beda agama.
“Buat apa takut kalau kita memperjuangkan kebenaran. Masa kita kalah semangat sama yang salah,” tegasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 700 peserta dari berbagai unsur dan daerah, 82 ormas Islam dan Organisasi Kepemudaan dan berbagai sayap organisasi dan Pengurus MUI kabupaten Kota dan Kecamatan Jabodetabek juga dari Karawang Purwakarta dan Subang Hadir dalam kegiatan ini Pendeta Gelbert Lumoindong, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Prof. DR. Takdir Rahmadi dan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh.