KUNINGAN, Pelita.co – Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Kuningan terkait tindak lanjut PPKM Darurat di Kabupaten Kuningan, Senin (12/7/2021) di Ruang Rapat Linggarjati.
Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan, dengan meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Kuningan dari waktu ke waktu, untuk itu, memutuskan akan dilakukan penyekatan yang dimajukan mulai dari pukul 14.00 siang sampai pukul 05.00 pagi.
“Sehubungan dengan meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Kuningan dari waktu ke waktu, mulai dari angka kematian yang meningkat secara signifikan dibading waktu terdahulu dan angka kesembuhan yang masih rendah, sehingga saya bersama Forkopimda memutuskan untuk dilakukan penyekatan yang akan dimajukan dari mulai pukul 14.00 siang sampai pukul 05.00 pagi terhitung mulai tanggal 13 juli 2021 sampai dengan tanggal 20 juli 2021,” jelasnya.
Kemudian menurutnya, bahwa penyekatan tidak hanya dilakukan di ring satu saja, tetapi diseluruh ruas-ruas jalan secara meluas, karena berdasarkan hasil pemantauan pusat ternyata keramaian masih terjadi di luar jalur protokol atau ring satu.
“Optimalisasi tidak hanya di lakukan dibeberapa posko penyekatan dan cek point saja, tetapi berlaku menyeluruh sampai ketingkat desa dan kelurahan bahkan sampai ke tingkat RT RW,” ungakapnya.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh satgas Desa dan Kecamatan agar mengoptimalkan penyekatan ataupun penutupan jalan yang disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang ada di PPKM Darurat.
“Kemudian, gedung balai desa juga dipersiapkan untuk sebagai tempat isolasi mandiri berbasis desa, serta kegiatan olahraga ataupun kegiatan-kegaian lainnya seperti hajatan dan kegitan yang tidak urgent agar dihentikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Di akhir rapat, Bupati juga berpesan, untuk seluruh kendaraan Dinas harus diopersionalkan dalam penanganan covid-19.
“Untuk seluruh Kepala SKPD pokonya semuanya harus dipersiapkan stanby apabila diperlukan untuk penanganan covid-19,” pungkasnya. (rls)