PURWOREJO, Pelita.co,-Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bayan yang dilaksanakan Rabu (9/2/22) yakni tentang memprioritaskan Insfrastruktur. Hal itu disampaikan Camat Bayan Muharjono SE, untuk pengusulan dari desa masih didominasi pembangunan insfrastruktur.
Maharjono mengatakan, tema Musrenbang kali ini, pembangun daerah tahun 2023 dapat mewujudkan Purworejo berdaya saing melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi kerakyatan yang bermanfaat bagi upaya partisipasi pembangunan di wilayah Kecamatan Bayan.
Selain infrasetruktur, pembangun tahun 2023 juga meningkatkan kapasitas SDM menuju Purworejo berdaya saing, perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, akun tabel dan kapabel, “jelas Muharjono Rabu (9/2/22) di Pendopo kecamatan.
Hal lainnya terang Maharjono, tentang percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran, perwujudan pertumbuhan ekonomi yang eksklusif dan merata, serta perwujudan penanggulangan bencana dan ketahanan lingkungan hidup.
“Dalam Musrebang ini yang diprioritaskan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,”ucap Muharjono.
Kasi Pembangunan Kecamatan Bayan Prayogo SIP. MAP menyampaikan, ada ebanyak 119 usulan dari semua desa dan pembangunan yang masuk dalam aplikasi Sistim Informasi Perangkat daerah (SIPD). Tetapi, dari 119 tidak dapat terakomodir semua, karena yang harus diprioritaskan hanya 10 program pembangunan seperti yang direkomendasikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang).
“Jadi yang dapat menentukan sekala prioritas, dilaksanakan pra Musrenbang dan menentukan skala prioritas menjadi 10 prioritas program pembangunan,” terangnya.
Sehingga ungkap Prayogo desa yang tidak mempunyai prioritas, dapat dialihkan ke desa lain. Tidak usah mengedepankan egosentris desa. Tetapi prioritasnya yang menyangkut kepentingan antar desa atau menghubungan antar desa.
“Karena 10 prioritas yang dimasukkan program pembangunan semua bersumber dari dana APBD Kabupaten,” jelas Prayogo
Hendrikus Karel SE, selaku anggota DPRD mengatakan, setelah diadakanya Musrenbang baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten, nanti hasilnya akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ini diawali dengan pembekalan politis rencana pembangunan daerah baik dari Bupati maupun dari DPRD. Dari Bupati diawali visi misi Bupati yang di breakdown di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),”ujarnya.
Menurutnya, pembahasan di DPRD diawali rencana awal pokok-pokok pikiran (Pokir). Sesuai tata tertib DPRD bahwa setiap 4 bulan sekali melakukan persidangan yang bertujuan untuk menyerap aspirasi. Lalu dari hasil aspirasi melalui reses ini, nantinya akan di tetapkan Pokir DPRD melalui keputusan ketua DPRD. Dalam pengambilan Pokir ini juga sudah menggunakan aplikasi SIPD yang sudah tidak bisa diganggu gugat.
“Kami jamin yang sudah melalui Pokir pasti masuk di RKPD, yang biasanya di tetapkan di akhir mei dengan Perkada yang diambilkan dari Musrenbang desa, kecamatan, dan kabupaten. Pokir DPRD, hasil forum OPD atau SKPD dan Pokir Bupati yang kemudian disusun oleh bappeda,” papar Carel.
Kabid PPEPD Bappeda Litbang Sri Sulastri S.Sos menjelaskan, desa diharapkan dapat mengoptimalkan alokasi dana desa serta membangun kerja sama antar desa untuk menyelesaikan pembangunan lintas desa.
Dengan adanya Musrenbang tujuannya adalah untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi kesepakatan rencana-rencana pembangunan desa/kelurahan yang di integrasikan dengan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan.