Beranda News

Nama Baiknya Dicemarkan, Ketua DPD LSM Tamperak Melaporkan Ke Mapolres Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co,-Sukmamun Ketua DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Purworejo, akhirnya melaporkan pencemaran nama baik ke Polres Purworejo.

Laporan ini dilakukan karena saat saat aksi  Masterbend beberapa waktu yang lalu, diduga telah melecehkan dan mencemarkan nama baiknya.

Dalam aksi tersebut, salah satu spanduk diduga melecehkan nama ketua DPD Tamperak dengan tulisan “Suka menggonggong Asumakmun Tukang Pemeras”, di spanduk itu nama Sumakmun yang diplesetkan dengan menambah huruf A didepannya jadi “Asumakmun” sehingga mirip nama binatang.

“Saya sudah masukkan laporan atas dugaan pencemaran nama diri saya, dengan tindak pidana penghinaan sesui pasal 310 KUHP. Nama Sumakmun merupakan pemberian dari orang tua saya bukan Asumakmun,” katanya Kamis (31/3/22) usai melaporkan di Polres Purworejo.

Selain itu kata Sumakmun, juga akan melaporkan pembina Paguyuban Masterbend dan kawan-kawannya atas dugaan pemerasan, pungli dan dugaan korupsi terkait pemberian Uang Ganti Rugi terdampak Bendung Bener.

Baca juga :  Kebijakan Kemendagri dalam Mendukung Pilkada Serentak Tahun 2020

“Kami tidak akan mundur, Kita memiliki alat bukti yang cukup, nanti buktikan saja siapa sebenarnya perusuh Bendungan Bener,” ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus BY saatbdi konfirmasi membenarkan adanya laporan dari Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo terkait pencemaran nama baik.

“Benar tadi ada lapran dari Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo Sumakmun, nanti akan kami pelajari dan lakukan proses selanjutnya terkait laporan tersebut,” kata Agus.l

Sementara itu, Purwodi (60) salah satu warga RT 1 RW 5 Desa Guntur, Kecamatan Bener, mengatakan sangat keberatan dengan penarikan 5 persen dari pembayaran uang ganti rugi.

” Saya saat itu menolak, namun karena disomasi dari pihak yang menarik 5 persen, terpaksa saya bayarkan, tetapi hanya 10 juta yang harusnya 18jt, Istri saya mendapt uang ganti rugi senilai 350 juta,”ucap Purwodi.

Sebenarnya ungkap Purwodi, uang tersebut untuk tambahan berobat istrinya yang sedang sakit struk sudah hampir 10 tahunan.

Baca juga :  Purworejo Menjadi Salah Satu Dari 49 Penerima Penghargaan APE

“Saya berharap, uang itu bisa kembali. Karena kami tidak pernah ihklas atas penarikan tersebut. Memang saya sudah tandatangan, tapi itukan karena terpaksa, karena diancam,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat laporan ke Polres Purworejo, Sumakmun didampingi beberapa orang warga Desa Limbangan Kecamatan Bener dan beverapan anggota Tamperak Purworejo.