Beranda News

Nekat Curi Motor Tetangga, Warga Kutoarjo Harus Berurusan Dengan Polisi

PURWOREJO,Pelita.co,- Seorang pria berinisial M (37) asal berhasil diamankan Polsek Kutoarjo setelah mengambil motor milik tetangganya sendiri pada bulan November tahun 2023 lalu.

Pelaku berhasil oleh tim Reskrim Polsek Kutoarjo pada hari Senin (22 /5/ 2024) sekitar pukul 18.00 Wib di daerah Kutoarjo. Dimana pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

AKBP. Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. menjelasakan pelaku adalah warga Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Pelaku yang bekerja sebagai harian merupakan tetangga korban.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku masuk di dalam rumah milik almarhum H. Iskandar di Gang Selarik RT 01/RW10, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo yang saat itu dalam keadaan kosong,” jelas Kapolres Purworejo saat konferensi pers Sabtu (11/05/2024) sore.

Awal mula pelaku ditangkap adanya laporan dari Dwi Iswanto yang merupakan anak H. Iskandar, Ia melaporkan ke Polsek Kutoarjo bahwa ada tindak pidana di rumah milik ayahnya. Selanjutnya tim Reskrim Polsek Kutoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya pelaku dapat diamankan.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke 74, PHRI Cilegon Gelar Pertandingan Olahraga

Kapolres Purworejo mengungkapkan saat itu pelaku melihat pintu belakang rumah H. Iskandar dalam keadaan rusak sehingga tersangka dapat masuk dengan mudah ke dalam rumah kosong tersebut, dan mengambil sepeda motor yang ada di dalamnya.

“Dari hasil pencurian oleh pelaku motor tersebut disimpan dirumahnya selama tiga hari. Rencana motor tersebut oleh pelaku akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” terang Kapolres Purworejo.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK dan satu unit sepeda motor merk Viar type VIZ tanpa plat nomor, tahun 2014, warna hitam Noka: MF3VR101BEL000814 Nosin: YX150FMG13101807 beserta kunci kontaknya.

Dihadapan petugas pelaku mengungkapkan penyesalan atas kejadian yang dilakukannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

“Saya baru satu kali ini melakukan pencurian. Pada saat itu saya khilaf dan menyesal, saya tidak akan mengulanginya lagi” ungkap pelaku.

Baca juga :  Peduli Kasih : Kelurahan Kadu Agung Tigaraksa, Santuni Anak Yatim Piatu

Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Viar seharga sekitar Rp 5.000.000,- dan pelaku dipersangkakan atas tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Tanggung jawab bukan hanya menjadi tanggung jawab , melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama, dimana peran serta sangat diperlukan , minimal tumbuh kesadaran untuk tidak menciptakan adanya keadaan yang menimbulkan kesempatan terjadinya tindak pidana” pungkas Kapolres Purworejo.