Beranda News

Nekat Curi Motor Tetangga, Warga Kutoarjo Harus Berurusan Dengan Polisi

PURWOREJO,Pelita.co,- Seorang pria berinisial M (37) asal Kutoarjo berhasil diamankan Reskrim Polsek Kutoarjo setelah mengambil motor milik tetangganya sendiri pada bulan November tahun 2023 lalu.

Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Kutoarjo pada hari Senin (22 /5/ 2024) sekitar pukul 18.00 Wib di daerah Kutoarjo. Dimana pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

Kapolres Purworejo AKBP. Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. menjelasakan pelaku adalah warga Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian merupakan tetangga korban.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku masuk di dalam rumah milik almarhum H. Iskandar di Gang Selarik RT 01/RW10, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo yang saat itu dalam keadaan kosong,” jelas Kapolres Purworejo saat konferensi pers Sabtu (11/05/2024) sore.

Awal mula pelaku ditangkap adanya laporan dari Dwi Iswanto yang merupakan anak H. Iskandar, Ia melaporkan ke Polsek Kutoarjo bahwa ada tindak pidana pencurian di rumah milik ayahnya. Selanjutnya tim Reskrim Polsek Kutoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya pelaku dapat diamankan.

Baca juga :  Mendagri: Kesehatan merupakan Ukuran Keberhasilan Pembangunan

Kapolres Purworejo mengungkapkan saat itu pelaku melihat pintu belakang rumah H. Iskandar dalam keadaan rusak sehingga tersangka dapat masuk dengan mudah ke dalam rumah kosong tersebut, dan mengambil sepeda motor yang ada di dalamnya.

“Dari hasil pencurian oleh pelaku motor tersebut disimpan dirumahnya selama tiga hari. Rencana motor tersebut oleh pelaku akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” terang Kapolres Purworejo.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK dan satu unit sepeda motor merk Viar type VIZ tanpa plat nomor, tahun 2014, warna hitam Noka: MF3VR101BEL000814 Nosin: YX150FMG13101807 beserta kunci kontaknya.

Dihadapan petugas pelaku mengungkapkan penyesalan atas kejadian yang dilakukannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

“Saya baru satu kali ini melakukan pencurian. Pada saat itu saya khilaf dan menyesal, saya tidak akan mengulanginya lagi” ungkap pelaku.

Baca juga :  Edarkan Pil Sapi, Warga Ngombol Ditangkap Satresnarkoba Polres Purworejo

Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Viar seharga sekitar Rp 5.000.000,- dan pelaku dipersangkakan atas tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Tanggung jawab keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab POLRI, melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama, dimana peran serta masyarakat sangat diperlukan , minimal tumbuh kesadaran untuk tidak menciptakan adanya keadaan yang menimbulkan kesempatan terjadinya tindak pidana” pungkas Kapolres Purworejo.