Beranda News

Nekat Edarkan Obat Tanpa Izin, Pelaku di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak

Nekat Edarkan Obat Tanpa Izin, Pelaku di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak
Pelaku yang berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten,(dok ist)

, Pelita.co  – Jajaran Sat Polda Banten Kembali mengungkap Kasus Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak.

Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan. “Pelaku HM (28) oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jum’at (24/02) di depan sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Salahaur Desa Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung,” kata Malik pada Kamis (02/03).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan. “Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam,138 butir obat merek Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.60.000,” ungkap Malik.

“Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan,” terangnya.

Baca juga :  Arah Kebijakan Luar Negeri Jokowi-Ma'ruf Oleh Aat Surya Safaat

“Untuk itu kami menghimbau warga untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar,
mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” imbau Malik.

Nekat Edarkan Obat Tanpa Izin, Pelaku di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak
Barang Bukti (BB) yang , (dok ist)

Malik Menegaskan, “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Malik.