Beranda News

Nekat Mudik, Ditlantas Polda Banten Berikan Tindakan Tegas Tilang

Nekat Mudik, Ditlantas Polda Banten Berikan Tindakan Tegas Tilang
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo,Pelita.co (dok ist)

BANTEN,Pelita.co – Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) sekaligus menyikapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta sebagai upaya mendukung kebijakan terkait , pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan jajarannya telah menggelar Operasi Ketupat Kalimaya 2020 dengan mendirikan Pos penyekatan dan Pos di sepanjang jalur arteri.

Dalam pelaksanaan mencegah pemudik yang pulang ke kampung halamannya, petugas melakukan tindakan memutar balikan para pemudik ke tujuan asal namun pada saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten akan melakukan tindakan tegas berupa terhadap pengemudi yang terkena pemeriksaan check point di wilayah hukum Polda Banten, selama larangan arus diberlakukan.

Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo menyampaikan bahwa Polda Banten akan memberikan Sanksi tilang agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh atau pulang kampung.

Baca juga :  Usut Pembakaran Bendera, DPC PDIP Kabupaten Tangerang Datangi Mapolresta Tangerang

“Kami akan berikan Sanksi tilang sebagai upaya pencegahan mobilitas manusia antar daerah, sehingga diharapkan bisa memutus mata rantai penularan Covid-19, ” katanya Selasa (12/05/2020).

Lebih lanjut wibowo mengatakan Kedepan akan kita lakukan tilang, jika ditemukan pribadi yang dijadikan travel, akan kita berikan tindakan tegas. Sampai saat ini, hari ke-18, operasi ketupat kalimaya kita telah melakukan tindakan putar balik 4.772 kendaraan. Di dominasi oleh kendaraan pribadi, sudah turun sampai 70 persen

“Selama 18 hari operasi ketupat kalimaya, sudah sebanyak 4.772 kendaraan yang diputar balikkan ke daerah asal keberangkatan. Kemudian dalam beberapa hari terakhir, terutama saat pelarangan mudik baru diberlakukan, banyak modus masyarakat yang digunakan untuk lolos penyekatan kendaraan, seperti bersembunyi dibawah tumpukan kerupuk di mobil pick up hingga menaikkan kendaraan pribadinya ke dalam truck, “ujarnya.

Baca juga :  Agus Joko Trapsilo Resmi Dilantik Sebagai Ketua PAC PP Purworejo

Wibowo menyampaikan Meski ada larangan mudik, ada masyarakat yang dikecualikan untuk tetap bisa mudik, seperti pekerja migran Indonesia yang sudah habis kontrak, dari luar negeri, pekerja medis, hingga kendaraan yang berkepentingan untuk menangani Covid-19.

“Kendaraan yang menuju Merak landai, sepi, kita tetap konsisten melakukan pengecekkan. Ada pengecualian, orang yang sedang melaksanakan tugas, bersifat kedukaan atau sakit dan membutuhkan perawatan segera yang diperjelas dengan surat keterangan, ada dokumen untuk dilengkapi. Seperti surat keterangan dinas, harus ada pasport dan terutama surat keterangan sehat,” terangnya.