TANGERANG, Pelita.co – Oknum seorang Amil (penghulu) inisial U, warga desa Tegal Angus Kecamatan Teluk naga, Diduga nekat telah nikahkan seorang wanita yang masih berstatus istri orang, Pasalnya wanita yang bernama ( N ) inisial saat di nikahkan dengan pria lain oleh oknum Amil tersebut, belum resmi menyandang status janda atau cerai dengan suami sahnya,
Pernikahan yang di laksanakan secara siri tersebut kuat dugaan di lakukan secara sepihak dengan memberikan laporan palsu dengan alibi telah bercerai
hal tersebut lantaran Suami sah dari (N) belum menceraikan baik secara gugatan resmi lewat pengadilan agama maupun memberikan sangsi talak
Dalam keterangannya,Jayadih warga Kp Kebon kopi RT 03/02 Desa Tanjung burung Kecamatan teluk naga suami sah dari (N) mulanya tidak menyangka akan adanya peristiwa yang telah terjadi kurang lebih Tiga tahun silam tersebut, Bermula pernikahan siri istrinya dengan pria lain di ketahui dari keterangan dan informasi istrinya saat dirinya tengah berdagang di sebuah pasar di bilangan Serpong,
” ya mulanya hubungan kami baik baik saja tidak ada masalah kadang istri dan anak saya diantar kerabatnya berkunjung ke pasar Serpong setiap Minggu untuk minta uang belanja, kalau dia tidak sempat datang uang saya transfer, bahkan terakhir saya masih melakukan hubungan badan dengan istri,” imbuhnya, Jayadih pada awak media Minggu 17-09-2023.
Lanjut Jayadih mengungkap, Kata dia terakhir beberapa Minggu kemudian istrinya (N) tidak pernah datang lagi berkunjung atau berkabar, sebagai suami yang masih punya tanggung jawab moral akan nafkah terhadap istrinya,Disela kesibukan berdagang ia pun menghubungi (N) melalui sambungan celular,” Ya karena ada rasa kekhawatiran saat itu tidak ada kabar berita, Saya langsung hubungi istri lewat telepon mulanya tidak menaruh curiga apapun,ingin menanyakan kabarnya gimana kenapa gak pernah datang kepasar lagi namun bukan jawaban yang enak yang saya dengar, istri saya malah jawab begini ” mulai saat ini lu jangan hubungi dan ganggu gua lagi, karena sekarang gua udah menikah lagi sama orang lain,” Ungkapnya (sedikit menirukan percakapan istrinya).
Sontak saja mendengar hal pengakuan dari sang istri (N) telah menikah lagi, Di tengah kebingungan dan kaget hampir tidak percaya, Jayadih bergegas pulang untuk menemui pihak (N) di dampingi keluarga ( Kakak) Namun saat menemui pihak istri (N) guna menanyakan atas dasar apa menikah lagi (N) malah menantangnya dan tidak takut dengan hukum,” Melihat kejadian ini wajar dong saya menanyakan istri saya atas dasar apa menikah lagi sedangkan saya belum menceraikannya eh malah dia menantang kalau tidak senang silahkan bawa ke jalur hukum mau hukum yang mana,” kata Jayadih sedikit menerangkan.
Informasi lain dari Jayadih atas kejadian dan peristiwa tersebut pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak N dan suami sirinya dengan inisial (H) pada pihak berwajib dan tengah menunggu proses hukum lebih lanjut, Selain itu Jayadih berharap agar pihak N bisa membuktikan secara administrasi kapan terjadinya perkara sidang gugatan cerai di Pengadilan agama Tiga Raksa karena dalam pengakuannya pihaknya tidak pernah menerima surat undangan pemberitahuan untuk hadir dalam persidangan.
Diketahui berdasarkan lampiran kutipan buku nikah Jayadih yang beralamat di Kp Kebon Kopi RT 03/02 Desa Tanjung Burung,dan N warga Kp Kebon lonceng RT 03/05 Desa Tegal Angus tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah dan terdaftar di KUA Kecamatan Teluk naga sejak November 2008,
Terpisah, sementara dalam keterangannya Amil (U) saat di konfirmasi melalui panggilan seluler WhatsApp membenarkan atas adanya pernikahan wanita inisial (N) dengan (H)
“Ya benar, saya yang telah menikahkan mereka antara N dengan H, waktu itu persisnya saya lupa karena sudah cukup lama, ” Kata Amil pada Senin 18-09-2023
Amil menyebut saat di tanya lebih lanjut perihal atas dasar apa dia menikahkan N dan H, karena N dinyatakan masih resmi istri sah dari Jayadih dan belum berstatus cerai, Amil tetap bersikukuh bahwa N telah memiliki akte cerai dari pengadilan agama tiga raksa,” Ya itu pak alasannya karena N sudah memiliki akte cerai dari pengadilan agama tiga raksa” Pungkasnya.