TANGERANG,Pelita.co – Oknum Lurah Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat inisial HS diduga terlibat penipuan atau penggelapan uang Sebesar Rp 223 Juta,
Dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret nama oknum lurah inisial HS tersebut terkait transaksi jual beli mobil jenis Toyota kijang Inova tahun 2016 pada kamsi 23 Juni 2021.
Kronologis kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban ratusan juta rupiah tersebut bermula saat Korban yang merupakan pasangan suami isteri Mardi dan Winda warga Kampung Belakang RT 04/03 Kamal, Kali Deres Jakarta Barat tengah mencari iklan jual beli mobil,
” Saat itu mulanya memang Saya lagi cari iklan jual beli mobil di media sosial lalu kami dapat informasi dari seseorang yang tidak dikenal yaitu Rudi Syahrial bahwa ada mobil kijang Innova tahun 2016 yang mau di jual seharga Rp 235 juta,” Tuturnya Kepada Awak Media Pelita.co, Sabtu( 04-05-2024)
Kemudian karena dirasa harganya cocok dan berminat ingin membelinya lalu Winda dan suami menghubungi saudara Rudi Syahrial guna ingin memastikan dan mengkroscek kondisi mobil hingga meluncur ke lokasi unit,
” Kami anggap unit yang ditawarkan itu murah dan cocok kami pun berminat untuk membelinya, Dan untuk memastikan dimana unitnya kami pun menghubungi pihak yang menawarkan mobil tadi yaitu Rudi Syahrial,Lalu dia menginformasikan bahwa mobil itu milik Pak lurah Karang Anyar dan Unitnya ada di kantor kelurahan,” Terang Winda, sembari menirukan percakapannya dengan Rudi.
Linda menyebut, setelah tiba pada alamat yang di maksud yaitu Kantor Kelurahan karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, dan bertemu langsung dengan lurah Karang Anyar yaitu HS untuk melihat dan mengkroscek unit tersebut, Namun sebelum transaksi di lakukan Winda dan Suami beberapa kali menanyakan posisi Rudi Syahrial ditransaksi jual beli mobil tersebut sebagai apa,
” Setelah tiba di kantor kelurahan Karang Anyar saat itu ketemu langsung dan bertemu dengan Lurahnya, Dan memang benar mobil itu ada bahkan mobil tersebut atas nama Lurah HS, Dan lurah pun setuju dengan harga yang kami tawarkan yaitu sebesar Rp 223 juta, Namun sebelum transaksi di lakukan beberapa kali Saya menanyakan tentang posisi Rudi karena ditransaksi itu minta di transfer ke Rekeningnya, Lalu kata Pak lurah saat itu mengatakan bahwa Rudi itu keponakannya dan tidak apa apa di transfer ke Rudi, ” Ungkap Winda.
Keterangan lain dari Winda meski telah terjadi perdebatan dengan HS paska transaksi namun hal itu tidak ada solusi uang yang sudah di transferpun raib seiring tidak aktifnya nomor kontak Rudi Syahrial, Dan Linda menerangkan bahwa transaksi pembayaran di lakukan tiga tahap pertama suami (Mardi) mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke Rek BCA atas nama Rudi Syahrial, tahap kedua lewat Virtual account BCA Rp 50,27 Juta dan tahap ketiga virtual account BCA Rp Rp 98,25 juta, hingga total mencapai Rp 223.523.000, setelah mentransfer dengan harga yang telah di sepakati, kemudian Winda menunjukan bukti struk transaksi transferan pembelian ke oknum lurah tersebut , Namun setelah beberapa saat Oknum Lurah tersebut malah menepis dan membatalkan penjualan mobil tersebut, Dengan berkilah dan mengatakan merasa ditipu kalau Rudi sebenarnya bukan keponakannya.
Sementara inisial HS saat di konfirmasi melalui panggilan WhatsApp menepis kalau apa yang di tuduhkan itu tidak sesuai fakta.
” itu saya gak tahu itukan dia langsung berhubungan dengan orang yang sudah di transfer itu, Dan itukan sudah di proses di Polres, Dan apa yang di ungkapkan itu tidak sesuai dengan fakta,
” Kata HS dalam percakapannya pada Senin 06-05-2024.
Lebih lanjut HS saat di singgung bahwa Mardi sebelum melakukan transaksi transfer uang ke Rudi Syahrial, Mengkonfirmasi lebih dulu Guna meyakinkan bahwa Rudi adalah keponakannya namun HS membantahnya.
” Mengenai dia udah transfer itu di luar kendali saya dan itu urusan dia dengan calo (Rudi Syahrial), Dan saya tidak pernah mengatakan yang sejujurnya itu (keponakan saya) kalau memang mau mengatakan sejujurnya silahkan saja, Dan terus terang saja ini sedang di proses di Polres ya kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan itu,” Tutupnya dalam percakapan panggilan WhatsApp.
Dan atas kejadian dan kasus tersebut Suami ( Mardi ) dan Winda telah melaporkannya ke pihak berwajib Yang sebelumnya ke Polda Metro Jaya, Namun perkaranya telah dilimpahkan ke Polres metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan polisi : LP/B/3231/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 24 Juni 2021
dengan laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.