Beranda News

Oknum Pembangunan Gedung Galery Koperasi dan UKM, Bersikap Arogan Terhadap Wartawan.

Oknum Pembangunan Gedung Galery Koperasi dan UKM, Bersikap Arogan Terhadap Wartawan.

TANGERANG SELATAN, Pelita.co – Ingin melihat dan memotret proyek pembangunan gedung Galery Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sambil menunggu pihak Konsultan datang untuk konfirmasi terkait pembangunan gedung Galery Koperasi dan UKM, awak Media mendapatkan perilaku yang tidak baik/arogan dari salah satu oknum dilokasi kejadian, hanya dikarenakan di larang saat hendak membidikkan kamera handphonennya di dalam area lokasi proyek pembangunan, yang berlokasi di Jln Raya Serpong, BSD, Kel Lengkong Gudang, Kec Serpong, Kota Tangerang Selatan. Senin (25/3/2019).

Adapun oknum tersebut mengaku dari kontruksi PT Citra Agung Utama dan dengan sikap kasar dan arogannya langsung mengusir awak Media untuk keluar dari areal lokasi pembangunan.

Larangan itu disampaikan oleh oknum tersebut, “Ketemu dulu dengan MK yang anda tanya baru boleh mengambil foto,”ujarnya dengan gaya dan nada kasarnya.

Baca juga :  Peta Politik Setahun Menjelang Pilpres, Prabowo Cak Imin Unggul Versi KPN

Bahkan dengan arogannya, oknum tersebut mengadukan kepalanya ke salahsatu awak Media, saat dilokasi kejadian.

Berdasarkan UU Pers No 40/ 1999, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap Wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers.

Pelarangan terhadap Wartawan dengan alasan yang tak jelas, (menunggu Manager Kontruksi datang baru boleh mengambil gambar) bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda. Oknum yang bersikap tidak bersahabat dan terkesan arogan tersebut atau atasannya bisa dilaporkan secara Pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers, termasuk pihak perusahaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, yang melarang bisa terkena sanksi Pidana Kurungan Dua Tahun Penjara atau Denda Rp500 juta.

Untuk menghindari keributan, awak Media keluar dari lokasi proyek tersebut.

Baca juga :  Tangsel Marathon 2023 Semakin Dekat, Benyamin Ajak Masyarakat untuk Ikut

Bangunan Gedung Galery Koperasi dan UKM Kota Tangsel adalah proyek Pemerintah yang didanai dari APBD Kota Tangsel dengan besar Anggarannya Rp. 85.739. 179.000, 00 dan bersumber dari pajak rakyat. Sudah sewajarnya Media ingin menyampaikan informasi, terkait pembangunan Gedung Galery Koperasi dan UKM Kota Tangsel yang menjadi kebangaan kita bersama kedepannya.

Sangat disesalkan sikap arogan dan kasar dari oknum tersebut. Sedangkan didalam kode Etik Jurnalistik dijelaskan bahwa, ada beberapa hal yang tidak boleh diliput seperti terkait rahasia negara dan privatisasi seseorang, sedangkan ini adalah proyek Pemerintah yang harus di awasi semua masyarakat demi tercapai apa yang menjadi harapan semua pihak.

Ada apa dan mengapa, sikap arogan harus ditonjolkan di jaman sekarang. Bukan dengan sikap yang terbuka, sehingga masyarakat juga dapat merasakan faedah dan manfaat dari pembangunan gedung Galery Koperasi dan UKM Kota Tangsel. (Tim)

Baca juga :  Polres Lebak Gelar Oprasi Cipkon