Beranda News

Oknum Pengepul Emas di Kampung Ciketug, Diduga Tidak Kantongi Izin Usaha

Oplus_131104

BOGOR, Pelita.co –  Berdasarkan hasil investigasi wartawan, adanya dugaan oknum pengepul bahan baku emas yang diduga tidak mengantongi izin, di Kampung Ciketug, Desa Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (7/08/2024).

Dari hasil informasi yang di rangkum dari beberapa warga setempat menuturkan. Bahwa kalau bahan baku emas yang diduga ditampung oknum inisal (M) merupakan hasil dari para gurandil oknum penambang liar, yang berada di wilayah gunung pongkor.

“Kalau bahan baku dari hasil  penambang liar dari sekitar gunung Pongkor,” beber warga yang enggan disebutkan namanya.

Lanjut, Awak Media Mendatangi kediaman (M) untuk konfirmasi namun ia tidak ada ditempat dan hanya bertemu dengan pekerja saja.

“Kalau boos nya lagi gak ada bang, biasanya selalu ada di tempat. Cuma Sekang lagi keluar bang,” ucap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya. Rabu (7/08/2024).

Baca juga :  Rutan Kelas 1 Tangerang Deklarasikan Janji Kinerja 2020.

Sementara (M), saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait izin usahanya yang diduga sebagai pengusaha pengepul emas ilegal, enggan menjawab

Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor, Polda Jabar Segera Turun tangan untuk menindaklanjuti Oknum para Pengepul emas di kampung Ciketug.

Menurut ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, oleh karenanya perdagangan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif perjanjian yaitu syarat kausa yang diperbolehkan, sehingga perjanjian yang demikian adalah batal demi hukum.

Baca juga :  Laporan Masyarakat, Toko Buku Jual Obat Daftar G di Benda Digerebek Polisi 2 Pelaku Ditangkap