Beranda News

Oknum Perangka Desa Lubang Sampang Harus Berurusan Dengan Polisi, Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

PURWOREJO, Pelita.co,Satreskrim Polres Purworejo mengamankan tersangka MAN (35) warga Desa Lubang Sampang, Kecamatan Butuh yang juga merupakan perangkat desa.

Tersangka ditangkap satreskrim Polres Purworejo karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Tusmiyati (35) warga Desa Trirejo, Kecamatan Loano.

Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni SH mangatakan, awal mula kejadian saat itu tersangka mendatangi korban di Di Toko Tunas Komputer di Dusun Kedungdowo Kulon, RT 002 RW 003, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo hari Jumat (18/11/2022).

Kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa pemerintah Desa Lumbang Sampang membutuhkan 1 (satu) unit Brother DCP-T720DW (Print Scan), 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EB E500 dan 1 (satu) unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop) dan pembayaran akan dibayarkan tanggal 15 Desember 2022 setelah dana desa cair.

Karena yang membeli perangkat desa, terang AKP Soni, korban pun percaya apa yang dikatakan tersangka hingga memberikan barang pesanan. “Namun sampai tanggal perjanjian 15 Desember 2022 ternyata pelaku tidak membayar barang yang telah dibelinya tersebut,” ucap Akp. Monasoni.

Baca juga :  Komunitas Romi Hariyanto Salurkan Bantuan Sembako

Akp Yuli Monasoni SH mengungkapkan, karena tersangka sudah berulang kali ditagih dan tidak ada itikat baik, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Mendapat laporan, akhirnya polisi mengamankan tersangka untuk dilakukan penyidikan atas perkara penipuan atau penggelapan atas laporan korban.

“Saat kita lakukan penyidikan akhinya kita menetapkan tersangka dalam tidak pidana Penipuan dan atau penggelapan,” ungkap AKP Soni.

Dalam perkara ini satreskrim melakukan penyitaan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Brother DCP-T720DW (Print Scan) warna hitam, (satu) unit Proyektor merk Epson EB E500 warna Putih, 1 (satu) unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop) warna silver, 1 (satu) lembar Nota Penjualan tanggal 18 Agustus 2022, 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 18 September 2022.

“Atas perbuatannya tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan Atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

Baca juga :  Reses Pertama, Rispanel Arya Jaring Aspirasi Masyarakat