TANGERANG,Pelita.co – Pj Bupati Tangerang H Andi Ony,melantik kepala desa terpilih Desa kemiri, di gedung bupati ruang cituis lantai 5 gedung bupati Kabupaten Tangerang, Jumat (20/10/2023).
Namun saat sejumlah awak media ingin meliput kegiatan acara tidak diperkenankan masuk, bahkan ketika mau masuk ke ruang pelantikan mendapat penghalangan dari oknum satpol pp, Hal tersebut dianggap perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh satpol yang notabane sebagai penegak perda.
Samudi wartawan pelitabanten.com beserta rekannya ketika mau meliput acara pelantikan penjabat kepala desa kemiri mendapat perlakuaan yang tidak menyenangkan sudah masuk di halangi satpol pp, menurut ade anggota satpol yang bertugas dilokasi mengatakan kepada awak media bahwa itu arahan pimpinan jelasnya.
Dalam keterangannya Samudi jurnalis dari Pelitabanten.com, mengatakan bahwa perlakuan dari oknum satpol-PP yang menghalanginya saat hendak meliput kegiatan pelantikan sangat tidak pantas,
“Saya merasa di perlakukan layaknya seperti kucing buta oleh oknum satpol PP yang hari itu bertugas mengamankan pelantikan Suhud kepala desa kemiri terpilih, ini moment liputan yang sangat penting yang ingin saya sampaikan pemberitaannya kepada publik khususnya masyarakat kecamatan Kemiri,” Ujarnya pada Jumat (20/10/2023).
Samudi menambahkan perbuatan oknum Satpol PP di duga telah menghalang halangi dan melanggar undang undang pers. “Dengan ulah oknum satpol PP yang mengintimidasi,saya paksakan untuk masuk karena saya sebagai jurnalis merasa di lindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999, saya harus masuk bisa melakukan liputan,saya sempat meliput tapi entah kenapa oknum satpol PP mempermalukan saya dengan menarik-narik saya untuk keluar , sedangkan liputan saya mau selasai karena acara pelantikan masih berjalan,”Tandasnya
Atas peristiwa tersebut ia mendapat suport dan dukungan dari rekan-rekan jurnalis, dan Samudi akan melaporkan kejadian itu di dampingi kuasa hukumnya,atas dasar perlakuan perbuatan dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh oknum satpol PP dan dugaan menghalang-halangi tugas liputan jurnalistik yang sudah di atur oleh UU no 40 tahun 1999.
Pelantikan kepala desa yang yang tertinggal satu orang akibat adanya konflik sengketa pilkades yang mana digugat oleh pihak lawan yang kalah, dan juga belum di tanda tangani oleh BPD desa paska pilkades serentak Dan pemerintah melalui dinas pemdes telah di berikan waktu untuk penyelesaian sesuai dengan perbub.
Pelantikan kepala desa kemiri dihadiri oleh Pj bupati Andi Ony, Sekda moch mahesyal rasyid, kepala dinas pemdes, yayat, dan jajarannya, camat kemiri Hendarto, Hillman PJ kepala desa kemiri, beserta tamu undangan
Selanjutnya Pj bupati menandatangani SK pelantikan penjabat kepala desa kemiri bapak Suhud, Dan setelah selesai acara pj bupati buru buru masuk lif sehingga tidak bisa di mintai keterangannya terkait pelantikan tersebut.