PURWOREJO, Pelita.co,- Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) merupakan sebuah operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindak perjudian, asusila, mercon dan minuman keras.
Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Candi Tahun 2024, yang digelar selama 20 hari oleh Polres Purworejo terhitung mulai tanggal 06 sampai 26 Maret 2024, berhasil mengamankan barang bukti 18,5 Kg (delapan belas koma lima kilogram) bubuk bahan peledak, 1082 (seribu delapan puluh dua) buah petasan, 2390 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh) buah petasan renteng, 75 (tujuh puluh lima) lembar sumbu petasan, 4 (empat) ikat sumbu petasan dengan masing-masing ikat berisi 50 (lima puluh) sumbu petasan.
Ini merupakan barang bukti dari penyitaan penjualan petasan di wilayah hukum Polres Purworejo dan dilaksanakan pemusnahan di Pantai Ketawang Indah Desa Ketawang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Kamis (28/3/2024) siang.
Kapolres Purworejo melalui Kasubbagbinops Bagops AKP Purwanto, S.H., M.H. dalam kegiatan pemusnahan bahan peledak mejelaskan, pemusnahan berlangsung dengan cara burning. Teknik ini dengan membakar bahan baku peledak dengan api. Caranya dengan menaburkan serbuk bahan peledak di tanah lapang untuk dibakar.
“Hari ini kami dibantu oleh Tim Jibom Gegana Polda Jateng melaksanakan disposal berupa bahan-bahan peledak atau dalam hal ini obat mercon jumlahnya seberat 18,5 kilogram dan puluhan petasan siap ledak. Jadi untuk pelaksanaan disposal dilaksanakan dengan cara burning ataupun dengan cara dibakar,” jelas AKP Purwanto di lokasi pemusnahan Pantai Ketawang Indah.
Menurutnya, teknik ini lebih aman pelaksanaannya. Baik untuk tim peledak maupun warga di sekitar lokasi pemusnahan. Berbeda jika pemusnahan berlangsung dengan ledakan. Hentakan dari ledakan dapat menjadi efek rusak bagi sekitarnya.
“Burning itu dengan cara dibakar, tadi dilaksanakan penggalian. Istilahnya untuk menaruh bahan peledak tadi yang bentuknya serbuk, kita gali supaya bisa berurutan untuk membakarnya dan bisa sempurna,”ucapnya.
AKP Purwanto mengungkapkan, bahan peledak yang dimusnahkan tergolong low eksplosif. Artinya memiliki daya ledak kecil. Namun tetap berbahaya jika jumlahnya banyak. Seperti kasus ledakan petasan di Kaliangkrik Magelang tahun lalu. Akibat ledakan tersebut satu rumah luluh lantah. Kondisi ini juga terjadi belum lama ini di kawasan Magelang, Jawa Tengah.
“Dalam jumlah sedikit pun banyak kasus misalnya jari – jari putus itu juga karena mercon. Banyak sekali kasus yang terjadi. Di Kaliangkrik Magelang yang menghancurkan rumah itu jenisnya hampir sama seperti itu obat pembuat kembang api, istilahnya obat mercon,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan awal mula penangkapan kedua tersangka dari laporan warga. Selanjutnya dilakukan penyisiran oleh petugas ternyata benar didapati barang bukti berupa bahan peladan dan petasan siap ledak di rumah tersangka AS (43). Selajutnya Polres Purworejo melakukan penyitaan serbuk bahan peledak dari tersangka AS (43) dan AG (27), yang rencananya bubuk mercon itu akan di jual.
Akibat tindakan berbahaya yang dilakukan kedua warga Desa Dilem Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo tersebut, keduanya akan di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan peledak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara.