TANGERANG,Pelita.co – Operasi yustisi protokol kesehatan di titik keramaian Kecamatan Curug Kabupaten terus dilakukan.
Meski sudah memasuki pekan kedua, petugas Kepolisian sektor curug bersama Koramil/02 Curug dan Satpol PP masih menemukan warga yang tak patuh protokol kesehatan.
Sejumlah kendaraan dan angkutan umum yang melintas di depan Kantor Kelurahan Curug Kulon Jalan raya STPI Curug, diberhentikan oleh petugas.
Sejumlah warga pun didapati tidak menggunakan masker, Minggu (27/9/2020) pagi.
“Para pelanggar kemudian diproses dengan beragam sanksi sosial,” ungkap Kapolsek Curug Kompol M.H Panjaitan.
Kapolsek menyebut pemeriksaan masker secara rutin dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dari bahaya penularan covid-19.
Lebih lanjut M.H Panjaitan menuturkan, operasi yustisi tersebut dilakukan dengan cara mobile dan Stasioner.
“Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini kami lakukan dengan dua cara, yaitu dilakukan dengan cara mobile dan Stasioner. Dan terkait tempatnya kita di titik keramaian yang ada diwilayah Curug,” katanya.
Kapolsek mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Di masa pandemi covid-19 ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan, dimana dengan mematuhi protokol kesehatan kita bisa terhindar dari penularan Covid-19,” tuturnya.
“Dan ingat 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ucapnya.
Dia berharap operasi yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Curug.
“Saya berharap dengan adanya operasi yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan melalui operasi yustisi ini masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” harapnya.