Beranda News

Optimalisasi P4GN, Kepala BNN Temui Mendagri

Optimalisasi P4GN, Kepala BNN Temui Mendagri

JAKARTA,Pelita.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Heru Winarko beserta jajaran di Ruang Kerjanya di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Senin (20/01/2020). Dalam pertemuan tersebut, salah satu pembahasannya, yakni terkait optimalisasi Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Perbatasan.

“Yang kita harapkan dari Kemendagri adalah bagaimana Gubernur, Bupati/Walikota sebagai kepala daerah, untuk melaksanakan P4GN sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2018. Alhamdulillah Pak Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 untuk tindaklanjutnya supaya di breakdown ke Pergub, Perbup/Perwako maupun Perda. Gunanya P4GN ini yakni untuk pencegahan, pemberantasan, perdagangan gelap dan penyalahgunaan Narkoba, ini yang kita harapkan dari Pak Mendagri sebagai koordinator, Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah dan juga sebagai kepala Badan Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Kepala BNN Komjen Pol. Heru Winarko usai melakukan pertemuan.

Baca juga :  Terlibat Kampanye Hery-Fabi,Anggota BPD Desa Bulan Kabupaten Manggarai NTT Dilaporkan Ke Bawaslu

Salah satu implementasinya adalah dengan meminta dukungan Kemendagri untuk melakukan assessment. Adapun assessment yang dilakukan melalui assessment kesehatan dan assessment sosial yang tak hanya melibatkan Kemendagri saja, namun juga melibatkan semua pihak terkait.

“Kita BNN kerjasama dukungan dari Kemendagri untuk pelaksanaan assesment, assesment terutama bagi yang ditangkap penegak hukum, kita assesment, dan tentu di sini peranan semua stakeholder kesehatan, sosial, PMK, dan Kemendagri sangat diperlukan, terutama Pak Mendagri untuk para kepala daerah bersama-sama mensupport hal ini. Yang ketangkap itu bisa kita assessment, assessment ini ada ada 2 yaitu hukum dan medis,” ujar Heru.

Terkait status Mendagri yang juga menjadi Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), BNN juga meminta kerjasama BNPP untuk memperkuat jalur perbatasan yang kerap disalahgunakan untuk menyelundupkan Narkotika dari berbagai negara.

“Untuk perbatasan, perbatasan kita tahu bahwa dalam berapa tempat di perbatasan yang menjadi fokus kita, terutama masuknya Narkoba, karena Kepala dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan itu Pak Mendagri, kita ketemui agar bagaimana perbatasan ini bisa kita perkuat, perbatasan kita cukup banyak, cukup luas, baik perbatasan darat, laut, dan udara, ini yang perlu menjadi fokus kita,” imbuhnya.

Baca juga :  Panglima TNI Bersama Kapolri Buka Latsitarda Nusantara Ke-41

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri yang mendampingi pertemuan tersebut menyatakan, Mendagri menyambut baik dan mendukung sepenuhnya program P4GN yang dilakukan BNN.

“Pak Mendagri menyambut baik kunjungan dari Pak Kepala BNN beserta jajaran, saya kira ini hubungan yang sangat baik, dan Mendagri mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Pak Kepala BNN. Pertama adalah mendukung bagaimana rencana aksi terpadu tadi, rencana aksi daerah dalam hal P4GN. Kedua, Pak Mendagri selaku Kepala BNPP sangat mendukung usulan Pak Kepala BNN dan tim supaya nanti ada sinergi bagaimana unsur-unsur terkait atau lembaga-lembaga terkait di Pos Lintas Batas Negara itu bisa sinergi menjadi tim yang terpadu. Tetapi prinsipnya Pak Mendagri baik sebagai Menteri maupun sebagai Kepala BNPP mendukung sepenuhnya bagaimana mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh BNN,” kata Bahtiar.

Baca juga :  Mendagri Terus Ingatkan Daerah Segera Cairkan Dana Pilkada di NPHD

Mendukung langkah BNN, Kementerian Dalam Negeri telah berupaya dalam Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika dengan mengambil langkah kebijakan yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan penyalahgunaan Narkotika di daerah, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.