Beranda Entertainment

Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Sukabakti Diduga Ada Oknum yang Backup

Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Sukabakti Diduga Ada Oknum yang Backup

KABUPATEN TANGERANG. Pelita.co – Pabrik pengolahan limbah plastik Indo Makmur yang beroperasi di kampung Badodon, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan. Curug Kabupaten Tangerang, diduga telah mencemari persawahan milik warga kampung pondok Jengkol, Desa Curug Wetan, Kecamatan Kabupaten Tangerang.

Pabrik Pengolahan Plastik tersebut diduga ada oknum yang membekingi dan diduga tidak mengantongi izin secara lengkap (dokumen) serta diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan yang dialirkan ke persawahan milik warga sekitar.

Saat tim media melakukan konfirmasi ke pabrik plastik Indo Makmur, Security yang bernama (CA) berdomisili di Kampung Curug Wetan RT 001/002 mengatakan, “yang berkompeten itu pak (Ed) orang kepercayaan bos dan menyebutkan dari salah satu media, Katanya Sabtu (18/9/2021).

Ed, selaku penanggung jawab ketika di konfirmasi tentang perizinan melalui Aplikasi WhatsApp-nya mengatakan bahwa awak media sebagai Jurnalis tidak berhak untuk menanyakan tentang perizinan, karena Jurnalis bukan penyidik. Menurut ED yang berhak menanyakan tentang perizinan itu adalah penyidik.

Baca juga :  Antisipasi 3C, Polsek Cisoka Berikan Penyuluhan Kepada Karyawan Minimarket

“Silahkan Abang (awak media-red) tanyakan langsung ke DPMPTSP Kabupaten Tangerang, saya tau seorang jurnalis itu seperti apa, karena saya pernah menjadi jurnalis walaupun hanya tiga bulan,” ucap ED dengan nada tinggi.

Sementara itu, Inisial SR saat dikonfirmasi awak media melalui komunikasi via telepon pada Sabtu (18/09/2021), selaku  Ketua RW 06 Kampung pondok Jengkol Desa Curug Wetan mengatakan, sudah 10 bulan ini tidak ada kontribusi kepada lingkungan.

“Saya khawatir dia memberikan kepercayaan kepada seseorang dan memberikan kontribusi setiap bulannya, tapi dia tidak ada kontribusi buat lingkungan,” tutur SR.

Mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, pada ayat (42) poin 1 seharusnya pemerintah dapat melakukan analisis resiko yang berdampak pada lingkungan dan merespon lebih sigap menyikapi perihal perusahaan tersebut, terlebih saat ini sudah adanya keluhan dan keresahan dari warga masyarakat di sekitar pabrik.

Baca juga :  Akibat Luapan Sungai Cisadane, Kapolsek Jatiuwung Kunjungi Warga Terkena Musibah Banjir

Diharapkan dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat dan adanya pemberitaan dari media dalam menjalankan fungsi sosial kontrolnya, pihak Pemkab Tangerang dan pemerintahan tingkat Kecamatan Curug dan Kelurahan Sukabakti dapat segera meresponnya dengan baik dan positif untuk ketenangan dan kenyamanan hidup warga masyarakat.