Beranda News

Paguyuban Masterbend Kembali Gruduk DPRD Purworejo Minta BPN Tidak Lakukan Kasasi

Paguyuban Masterbend Kembali Gruduk DPRD Purworejo Minta BPN Tidak Lakukan Kasasi

PURWOREJO, Pelita.co- Kantor Kabupaten Purworejo kembali digruduk ratusan warga dan sekitarnya yang terdampak pembangunan Bendungan Bener, Rabu (22/12/21).

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) ke kantor DPRD Kabupaten Purworejo, dalam rangka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak melakukan kasasi pada putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan Putusan .

Eko Siswoyo selaku Ketua Paguyuban Masterbend mengatakan, tujuan datang bersama ratusan warga terdampak Bendungan Bener, untuk meminta BPN agar tidak melakukan kasasi, supaya Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener cepat selesai.

“Kami sampai hari ini belum menentukan sikap jij BPN melakukan kasasi. Kita nanti akan melakukan sikap setelah dilakukan mediasi selanjutnya yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Purworejo,” kata Eko.

Eko mengungkapkan, kasasi tersebut adalah keputusan dari BPN dan BBWSSO yang mungkin akan dilakukan, hal itu menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo yang mengabulkan tuntutan masyarakat terdampak Bendungan Bener dengan Gugatan PMH 1 (Perbuatan Melawan ) dan PMH 2.

Baca juga :  Pembangunan Menjadi Desa Maju dan Mandiri, Skala Prioritas di Musrenbang Desa Lembang Sari

“Kami sebetulnya tidak menghambat pembangunan Bendungan Bener, yang menghambat pembangunan Bendungan Bener justru BPN dan BBWSSO karena mereka melakukan kasasi, ”ungkapnya.

Ketua , Dion Agasi Setiabudi mengatakan, BPN seharusnya tidak perlu melakukan upaya kasasi supaya pembangunan juga tidak tertunda.

“Kami dari DPRD Purworejo, mengharapkan ini cukup selesai di pengadilan tinggi,” ujar Dion.

Menurut Dion, tidak ada aturan hukum yang mengharuskan pihak tergugat untuk melakukan upaya kasasi ke tingkat selanjutnya.

“Saya secepatnya akan mengagendakan pertemuan dengan Pemprov , , pihak tergugat BPN dan KJPP dan masyarakat selaku penggugat,” ungkap Dion.

Semoga sebelum pertemuan, BPN belum melakukan upaya hukum (kasasi), karena percuma saja kalau ada upaya hukum sebelum ada pertemuan, pungkas Dion.(Wan)