PURWOREJO, Pelita.co- Kantor DPRD Kabupaten Purworejo kembali digruduk ratusan warga Desa Guntur dan sekitarnya yang terdampak pembangunan Bendungan Bener, Rabu (22/12/21).
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) ke kantor DPRD Kabupaten Purworejo, dalam rangka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak melakukan kasasi pada putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo.
Eko Siswoyo selaku Ketua Paguyuban Masterbend mengatakan, tujuan datang bersama ratusan warga terdampak Bendungan Bener, untuk meminta BPN agar tidak melakukan kasasi, supaya Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener cepat selesai.
“Kami sampai hari ini belum menentukan sikap jij BPN melakukan kasasi. Kita nanti akan melakukan sikap setelah dilakukan mediasi selanjutnya yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Purworejo,” kata Eko.
Eko mengungkapkan, kasasi tersebut adalah keputusan dari BPN dan BBWSSO yang mungkin akan dilakukan, hal itu menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo yang mengabulkan tuntutan masyarakat terdampak Bendungan Bener dengan Gugatan PMH 1 (Perbuatan Melawan Hukum) dan PMH 2.
“Kami sebetulnya tidak menghambat pembangunan Bendungan Bener, yang menghambat pembangunan Bendungan Bener justru BPN dan BBWSSO karena mereka melakukan kasasi, ”ungkapnya.
Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi mengatakan, BPN seharusnya tidak perlu melakukan upaya kasasi supaya pembangunan Bendung Bener juga tidak tertunda.
“Kami dari DPRD Purworejo, mengharapkan proses ini cukup selesai di pengadilan tinggi,” ujar Dion.
Menurut Dion, tidak ada aturan hukum yang mengharuskan pihak tergugat untuk melakukan upaya kasasi ke tingkat selanjutnya.
“Saya secepatnya akan mengagendakan pertemuan dengan Pemprov Jateng, BPK, pihak tergugat BPN dan KJPP dan masyarakat selaku penggugat,” ungkap Dion.
Semoga sebelum pertemuan, BPN belum melakukan upaya hukum (kasasi), karena percuma saja kalau ada upaya hukum sebelum ada pertemuan, pungkas Dion.(Wan)