KEBUMEN, Pelita.co,- Diduga memalsukan uang mantan karyawan sebuah Bank BUMN di Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen karena dugaan kasus peredaran uang palsu yang dibuatnya sendiri. Tersangka diketahui berinisial IL warga Desa Pakuran, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah saat konferensi pers menjelaskan, pria 26 tahun tersebut sudah beberapa kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu untuk membeli sate, dan terakhir pada hari Jumat, 19 April 2024 di Pasar Selang Kebumen.
“Untuk korban bisa disimpulkan adalah pedagang kecil. Di Pasar Selang Kebumen, korban adalah penjual sate,” jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Iptu Axel Rizky Herdana saat konferensi pers, Senin (6/5/2024).
Menurut AKP La Ode, peristiwa peredaran uang palsu terungkap setelah korban curiga uang yang digunakan untuk membayar sate di warungnya terdapat kejanggalan jika diteliti lebih detail.
Bahkan, korban telah menerima uang palsu dari tersangka sebanyak tiga kali dengan pecahan 100 ribuan, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke petugas Sat Reskrim.
Tak lama kemudian petugas datang dan melakukan penyelidikan kepada tersangka. Kepada polisi IL telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali dengan uang palsu pecahan 100 ribuan untuk membeli sate di warung milik korban.
Setelah mengamankan tersangka, petugas menemukan barang bukti lembaran kertas HVS bergambar uang pecahan 100 ribuan sebanyak 108 lembar, gunting dan lem kertas di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Panjer, Kebumen.
“Tersangka membuat uang palsu dengan cara menempelkan sebagian uang asli dengan gambar uang kertas yang telah diprint. Jadi sebagian asli, sebagian lainnya adalah palsu,” jelas AKP La Ode Arwansyah
Untuk mengelabui korban, uang asli dibelah menjadi dua. Lalu bagian lainnya yang kosong ditutup menggunakan gambar uang palsu.
Cara ini ia dapatkan saat menjadi karyawan di sebuah Bank BUMN di Kebumen. Tersangka pernah mendapatkan uang palsu dengan kemasan seperti itu.
Setelah tidak bekerja di Bank, tersangka mencoba membuat uang palsu seperti yang ditemukan di Bank beberapa waktu lalu.
Dari kejahatannya itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan uang asli dari hasil kembalian pembelian sate.
Namun aksinya tak semulus yang dibayangkan. Polisi bergerak cepat sehingga mampu mencegah peredaran uang palsu lebih luas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1), (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda 50 miliar Rupiah.