PURWOREJO, Pelita.co,–Kegiatan PMI semakin luas dan dituntut profesionalisme dalam pelayanan kemanusiaan, serta standar pelayanan darah harus sesuai peraturan kementrian kesehatan, sehingga produk darah yang dihasilkan oleh PMI , harus benar-benar aman.
Hal ini disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo selaku Ketua Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Purworejo tahun 2024 usai pengukuhan, Selasa (02/07/2024), di ruang Arahiwang kompleks Kantor Bupati Purworejo.
Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Purworejo tahun 2024, Eko Sunaryo menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan Bulan Dana PMI adalah untuk mengajak masyarakat dapat membantu meringankan beban masyarakat lain yang membutuhkan dengan cara mengumpulkan atau menyisihkan sebagian hartanya ke PMI melalui kegiatan Bulan Dana PMI yang diadakan setiap tahun.
“Tahun ini kita mentargetkan perolehan sumbangan Bulan Dana PMI sebesar Rp 1,2 milyar,” terang Eko Sunaryo.
Menurut Eko Sunaryo, sampai saat ini kegiatan Bulan Dana PMI di Purworejo masih merupakan sumber dana yang diandalkan oleh PMI. Pendapatan dari Bulan Dana PMI ini akan digunakan untuk kegiatan PMI secara keseluruhan, yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja PMI yang diputuskan dalam Musyawarah Kerja PMI pada setiap awal tahun Anggaran yang bersangkutan.
“Sedangkan pemanfaatan dari hasil Bulan Dana PMI akan disetorkan ke PMI Provinsi Jawa Tengah sebesar 10% dan untuk kegiatan PMI Kabupaten Purworejo 90℅,”jelasnya.
Dana PMI yang akan digunakan ungkap Eko, antara lain, Program Pelayanan Penanganan Bencana, Program Pelayanan Kesehatan dan Sosial, Program Komunikasi dan Informasi, Program Koordinasi, Pembinaan Generasi Muda, Program Adminstrasi Perkantoran dan Mobilisasi Relawan dan Program Pemeliharaan Sarana Inventaris untuk Kesehatan, Sosial dan bencana.
“Agar hasil yang dicapai optimal, kita harus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua anggota panitia harian dan panitia pelaksana,” ujar Eko Sunaryo.
sedangkan untuk koordinator bidang diharapkan dapat mengembangkan sasaran yang sekiranya belum masuk dalam daftar sasaran sebagaimana yang tertuang pada surat keputusan.
“Apabila di lapangan ada permasalahan/ kendala, untuk segera di komunikasikan dengan panitia harian atau dengan pihak PMI,” kata Eko Sunaryo.
Sementara itu, Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Kabupaten Purworejo, yang mengukuhkan Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Purworejo tahun 2024, menjelaskan, pengukuhan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Purworejo no: 100.3.3.2/409/2024 tertanggal 11 Juli 2024.
Dalam kesempatan tersebut bupati mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo untuk turut serta mendukung dan mensukseskan Bulan Dana PMI.
“Hasil dari sumbangan Bulan Dana PMI akan Kita gunakan untuk kegiatan kemanusiaan dan sosial bagi masyarakat,”terang Bupati.