Beranda News

Panwaslih Nagan Raya Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa

Nagan Raya, Pelita.co – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas penyelesaian sengketa 2024 mendatang melalui mediasi yang berpusat di Aula Panwaslih ,Desa Kuta Paya,Kecamatan Seunagan,Kabupaten Nagan Raya,Jum’at (07/04/).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Komisinoer Panwaslih Kabupaten Nagan Raya M Arbi itu di ikuti Oleh Komisioner dan se Kabupaten Nagan Raya.

Koordinator Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Dr. Said Syahrul Rahmad, SH.,. mengatakan,tujuan adanya peningkatan kapasitas ini agar pengawas pemilu di tingkat kecamatan bisa memahami penerapan berbagai model dan proses mediasi yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

“ Panwascam punya wewenang dalam menyelesaikan sengketa di wilayah mereka sendiri dengan adanya mandat dari Panwansil Kabupaten/kota seperti penanganan sengketa antar peserta pemilu.Adanya kegiatan ini kita berharap para Panwascam bisa memiliki keahlian sebagai fasilitator yang kompeten dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui jalur mediasi atau /mufakat nantinya”,Ujar Said Ryahrul.

Baca juga :  Masuki Mei 2024, Mendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi APBD

Said menambahkan,Pihaknya sengaja mengundang narsum yang sudah lulus sertifikasi mediator agar para peserta bisa mendapatkan ilmu tentang teknik mediasi dengan praktis.

“Narasumber yang kita hadirkan merupakan dari Universitas Teuku Umar yaitu ibu Rachmatika Lestari S.H.,MH., dia juga seorang mediator dari Impartial Mediator Network (IMN)”,Sambungnya.

Para pengawas pemilu kedepan akan menghadapi berbagai tahapan proses pemilu seperti tahapan pendaftaran Caleg yaitu tahap DCS dan .

Sementara potensi terjadinya pelanggaran sengketa proses pemilu biasanya antara dengan peserta pemilu sengketa ini memang hanya bisa diselesaikan oleh Panwaslih Kabupaten.Namun, khususnya sengketa antar peserta pemilu yang potensi terjadi pada tahapan kampanye, bisa diselesaikan oleh kecamatan dengan mandat dari Panwaslih Kabupaten.

“Jadi kita berharap dengan kegiatan ini, Panwaslu Kecamatan benar-benar mampu menjadi seorang mediator yang ideal untuk memfasilitasi para pihak dalam menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapi secara cepat melalui mekanisme mediasi”.tutupnya.

Baca juga :  Bantu Sesama di Tengah Pandemi Covid - 19, Danramil 02 Banjarsari dan Babinsa Bagi Sembako